Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2024

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|11:31 WIB
Bagikan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2024 (Sumber Foto Mahkamah Kontitusi RI)

PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait dengan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keputusannya, MK menilai bahwa ambang batas sebesar 4% suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum.

MK menegaskan bahwa ambang batas ini perlu direvisi, dan pembentuk undang-undang diperintahkan untuk melakukan perubahan melalui revisi UU Pemilu.

Meskipun demikian, MK juga menyatakan bahwa pasal 414 ayat 1 UU Pemilu, yang terkait dengan ambang batas 4%, masih dianggap konstitusional untuk menyelesaikan tahap pemilu DPR 2024.

Pada Kamis, 29 Februari 2024, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan putusan tersebut. Isra menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perubahan terhadap ambang batas perlu dilakukan, tetapi norma tersebut masih dapat diberlakukan untuk hasil pemilu DPR 2024.

Dalam pemahaman MK, ambang batas parlemen tidak dapat lagi diberlakukan pada pemilu 2029 mendatang.

Hal ini memberikan sinyal bahwa perubahan substansial dalam sistem ambang batas parlemen akan dilakukan untuk memastikan keadilan, demokrasi, dan perwakilan yang lebih baik bagi rakyat.

Penting untuk dicatat bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Perludem menyuarakan keprihatinan terhadap penerapan ambang batas sebesar 4%, yang dinilai telah menyebabkan hilangnya suara rakyat dan ketidakproporsionalan perolehan kursi di parlemen.

Meskipun MK memahami keprihatinan tersebut, mereka tidak dapat mengabulkan cara penghitungan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perludem. Perludem mengusulkan metode penghitungan yang kompleks, tetapi MK tidak menerima pendekatan tersebut.

Sebagai hasilnya, MK memberikan putusan yang menciptakan kondisi konstitusional bersyarat.

Ambang batas parlemen tetap konstitusional untuk pemilu DPR 2024 dengan syarat bahwa norma tersebut tidak berlaku untuk pemilu 2029 dan seterusnya, kecuali setelah dilakukan perubahan signifikan dalam ambang batas parlemen.

Dengan putusan ini, MK memberikan dorongan untuk memperbaiki sistem ambang batas parlemen demi mencapai perwakilan yang lebih baik dan memastikan bahwa setiap suara rakyat memiliki dampak yang adil dalam pembentukan parlemen.

Berita Terbaru

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional10 menit lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline32 menit lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang50 menit lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline1 jam lalu
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional1 jam lalu
Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Subang1 jam lalu
Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Subang1 jam lalu
Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang2 jam lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional2 jam lalu