Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2024

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|11:31 WIB
Bagikan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2024 (Sumber Foto Mahkamah Kontitusi RI)

PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait dengan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keputusannya, MK menilai bahwa ambang batas sebesar 4% suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum.

MK menegaskan bahwa ambang batas ini perlu direvisi, dan pembentuk undang-undang diperintahkan untuk melakukan perubahan melalui revisi UU Pemilu.

Meskipun demikian, MK juga menyatakan bahwa pasal 414 ayat 1 UU Pemilu, yang terkait dengan ambang batas 4%, masih dianggap konstitusional untuk menyelesaikan tahap pemilu DPR 2024.

Pada Kamis, 29 Februari 2024, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan putusan tersebut. Isra menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perubahan terhadap ambang batas perlu dilakukan, tetapi norma tersebut masih dapat diberlakukan untuk hasil pemilu DPR 2024.

Dalam pemahaman MK, ambang batas parlemen tidak dapat lagi diberlakukan pada pemilu 2029 mendatang.

Hal ini memberikan sinyal bahwa perubahan substansial dalam sistem ambang batas parlemen akan dilakukan untuk memastikan keadilan, demokrasi, dan perwakilan yang lebih baik bagi rakyat.

Penting untuk dicatat bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Perludem menyuarakan keprihatinan terhadap penerapan ambang batas sebesar 4%, yang dinilai telah menyebabkan hilangnya suara rakyat dan ketidakproporsionalan perolehan kursi di parlemen.

Meskipun MK memahami keprihatinan tersebut, mereka tidak dapat mengabulkan cara penghitungan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perludem. Perludem mengusulkan metode penghitungan yang kompleks, tetapi MK tidak menerima pendekatan tersebut.

Sebagai hasilnya, MK memberikan putusan yang menciptakan kondisi konstitusional bersyarat.

Ambang batas parlemen tetap konstitusional untuk pemilu DPR 2024 dengan syarat bahwa norma tersebut tidak berlaku untuk pemilu 2029 dan seterusnya, kecuali setelah dilakukan perubahan signifikan dalam ambang batas parlemen.

Dengan putusan ini, MK memberikan dorongan untuk memperbaiki sistem ambang batas parlemen demi mencapai perwakilan yang lebih baik dan memastikan bahwa setiap suara rakyat memiliki dampak yang adil dalam pembentukan parlemen.

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga10 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang10 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang11 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional12 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang13 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional13 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline14 jam lalu