Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Putusan MK Terkait UU Pemilu, Apakah Melanggar Prinsip Kestabilan Hukum?

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|21:25 WIB
Bagikan:
Putusan MK Terkait UU Pemilu, Apakah Melanggar Prinsip Kestabilan Hukum?
Apakah Putusan MK Melanggar Prinsip Kestabilan Hukum?"

PASUNDAN EKSPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang baru saja diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK menegaskan hal tersebut.

"Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dianggap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, namun dengan syarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma ini harus mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan Amar Putusan.

Perludem telah mengajukan pertanyaan terkait ketentuan ambang batas parlemen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, khususnya frasa "paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional". Pasal tersebut menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas sebesar 4% dari total suara sah nasional untuk dapat memperoleh kursi anggota DPR. Perludem berpendapat bahwa ambang batas parlemen ini penting dalam sistem pemilu proporsional karena mempengaruhi konversi suara menjadi kursi, dan ketidaksesuaian antara ambang batas tersebut dengan prinsip proporsionalitas sistem pemilu berpotensi mengakibatkan ketidakproporsionalan hasil pemilu.

Dalam pembacaan pertimbangan hukum oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah menyoroti bahwa tidak terdapat dasar metode dan argumen yang memadai dalam menetapkan besaran ambang batas parlemen, termasuk dalam menentukan angka 4%, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Bahkan, setelah merujuk pada keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR, MK tidak menemukan dasar rasional dalam penetapan besaran tersebut.

MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh Partai UMMAT, yang juga menguji konstitusionalitas Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Dalam pembacaan pertimbangan oleh Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyimpulkan bahwa meskipun secara redaksional Pasal tersebut tetap sama, namun maknanya telah berubah berdasarkan putusan sebelumnya. Dengan demikian, pemahaman terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah mengalami perubahan substansial berdasarkan putusan MK, sehingga argumen yang berkaitan dengan inkonstitusionalitas pasal tersebut menjadi tidak relevan.

Berita Terbaru

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional10 menit lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline32 menit lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang50 menit lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline1 jam lalu
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional1 jam lalu
Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Subang1 jam lalu
Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Subang1 jam lalu
Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang2 jam lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional2 jam lalu