Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Revisi UU Penyiaran Lahirkan Poin-Poin Kontroversial

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|11:15 WIB
Bagikan:
Revisi UU Penyiaran Lahirkan Poin-Poin Kontroversial
Revisi UU Penyiaran Lahirkan Poin-Poin Kontroversial (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - DPR baru saja membahas tentang Revisi UU Penyiaran yang dinilai mendatangkan kontroversial dan mengancam kebebasan pers. 

DPR juga menargetan tahun ini RUU peyiaran bisa diselesaikan. Draf Revisi UU peyiaran sendiri merupakan revisi dari Undang-Undang penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. 

Sayangnya, sampai saat ini RUU Penyiaran 2024 masih menuai kontroversial, karna beberapa poinpoin yang mengancam kebebasan pers. 

Lantas apa saja poin-poin draft Revisi UU Penyiaran yang menuai kontroversial itu? 

UU tersebut perlu menjalani revisi karena mengikuti perkembangan teknologi.  Isi draft RUU Penyiaran 2024 dirancang agar memuat regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

Draft RUU Penyiaran 2024 juga memuat adanya penyatuan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI. 

Hal ini tercantum dalam Pasa 15A (1) yang menyebut soal peleburan RRI dan TVRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia.

Selain itu, dalam Draf Revisi UU penyiaran juga mengubah beberapa pasal terkait konten penyairan media, diantaranya. 

Pasal 50B ayat 2 yang memuat tentang Standar Isi Siaran (SIS) dan mencantumkan larangan mengenai penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. 

Selain itu, dalam pasal 51E yang isinya "sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga9 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang10 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta10 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang10 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional11 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang12 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional13 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional13 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline13 jam lalu