Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Revisi UU Penyiaran Lahirkan Poin-Poin Kontroversial

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|11:15 WIB
Bagikan:
Revisi UU Penyiaran Lahirkan Poin-Poin Kontroversial
Revisi UU Penyiaran Lahirkan Poin-Poin Kontroversial (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - DPR baru saja membahas tentang Revisi UU Penyiaran yang dinilai mendatangkan kontroversial dan mengancam kebebasan pers. 

DPR juga menargetan tahun ini RUU peyiaran bisa diselesaikan. Draf Revisi UU peyiaran sendiri merupakan revisi dari Undang-Undang penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. 

Sayangnya, sampai saat ini RUU Penyiaran 2024 masih menuai kontroversial, karna beberapa poinpoin yang mengancam kebebasan pers. 

Lantas apa saja poin-poin draft Revisi UU Penyiaran yang menuai kontroversial itu? 

UU tersebut perlu menjalani revisi karena mengikuti perkembangan teknologi.  Isi draft RUU Penyiaran 2024 dirancang agar memuat regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

Draft RUU Penyiaran 2024 juga memuat adanya penyatuan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI. 

Hal ini tercantum dalam Pasa 15A (1) yang menyebut soal peleburan RRI dan TVRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia.

Selain itu, dalam Draf Revisi UU penyiaran juga mengubah beberapa pasal terkait konten penyairan media, diantaranya. 

Pasal 50B ayat 2 yang memuat tentang Standar Isi Siaran (SIS) dan mencantumkan larangan mengenai penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. 

Selain itu, dalam pasal 51E yang isinya "sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Berita Terbaru

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Ribuan Lowongan Kerja Buka Di Bursa Kerja Online Subang, Gubernur KDM Ajak Pencari Kerja Daftar Lewat Aplikasi Nyari Gawe!

Subang5 menit lalu
Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

Subang9 menit lalu
Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang34 menit lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional34 menit lalu
ADVERTISEMENT
Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Headline44 menit lalu
Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Purwakarta1 jam lalu
Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Headline1 jam lalu
BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

Purwakarta1 jam lalu
Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Purwakarta1 jam lalu
Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Nasional1 jam lalu