Riza Chalid Jadi Buron Internasional: “Kami Set NCB Interpol Indonesia Mendukung Langkah Penegakan Hukum”

PASUNDAN EKSPRES.ID - Status buron internasional terhadap pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid kini resmi berlaku setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas namanya sejak 23 Januari 2026.
Langkah ini diumumkan oleh Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Red Notice adalah pemberitahuan yang disebarkan oleh Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh negara anggota untuk mencari dan menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, sembari menunggu ekstradisi atau tindakan hukum lainnya.
Status tersebut sekarang berlaku di 196 negara anggota Interpol.
Dalam konferensi pers, Untung menyampaikan kalimat langsung terkait dukungan institusinya.
“Untuk subyek Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Untung.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pihak kepolisian sudah memiliki indikasi pemetaan keberadaan Riza Chalid di luar negeri.
Untung juga mengatakan, “Untuk Red Notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country.”
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa ruang gerak buronan kini dibatasi secara internasional atas dasar koordinasi global.
Lebih lanjut, Sekretaris NCB Interpol Indonesia juga menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap proses hukum yang sedang dijalankan.
“Kami Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” kata Untung dalam konferensi pers.
Status Red Notice itu dikeluarkan setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam penyelidikan, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
