TAUD Data 13 Massa Aksi yang Ditangkap Usai Demo Indonesia Sadar, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur

PASUNDANEKSPRES.ID - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendata sedikitnya 13 orang massa aksi yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah demonstrasi bertajuk Indonesia Sadar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). Satu orang di antara mereka dilaporkan masih berusia anak.
Data tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama TAUD berdasarkan pemantauan dan pendampingan terhadap peserta aksi. Hingga pukul 23.58 WIB pada Rabu malam, pendataan mencatat sedikitnya 13 orang telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
LBH Jakarta menyatakan TAUD sedang mendampingi proses pemeriksaan terhadap massa aksi yang ditangkap. Lembaga tersebut juga meminta kepolisian menghentikan penangkapan yang dinilai sewenang-wenang serta membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap.
Polisi Sebut 19 Orang Diamankan
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sebanyak 19 orang diamankan berkaitan dengan aksi massa pada 28 Oktober 2026. Menurut keterangan kepolisian pada Kamis (29/10/2026), mereka masih menjalani pemeriksaan.
Kepolisian menyebut sejumlah barang turut diamankan, termasuk petasan, senjata tajam, dan cat yang diduga akan digunakan untuk vandalisme. Polisi juga menyatakan masih mendalami apakah orang-orang yang diamankan tersebut berstatus mahasiswa atau bukan.
Data 13 orang yang dicatat TAUD dan angka 19 orang yang disampaikan kepolisian berasal dari keterangan berbeda. Keduanya tidak dapat langsung dianggap sebagai data yang identik tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan pendataan dan waktu pencatatannya.
Aksi Indonesia Sadar Bawa Sejumlah Tuntutan
Demonstrasi Indonesia Sadar berlangsung di kawasan Bundaran HI dan sekitarnya pada Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Aksi tersebut diikuti mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat sipil.
Para peserta menyuarakan berbagai tuntutan, antara lain penetapan status bencana nasional, perbaikan pengelolaan anggaran negara, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, serta penghentian militerisasi ruang sipil.
Dalam pelaksanaan aksi, LBH Jakarta dan TAUD juga melaporkan dugaan pembatasan mobilitas, penggeledahan, serta kekerasan terhadap peserta aksi. Temuan tersebut merupakan laporan lembaga pendamping dan perlu dibedakan dari keterangan resmi kepolisian.
Pendataan dan pendampingan hukum terhadap peserta aksi menjadi bagian dari upaya untuk memastikan identitas, kondisi, serta proses pemeriksaan mereka dapat diketahui.
