Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

WNA China Operasikan Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Ratusan Miliar!

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|11:32 WIB
Bagikan:
WNA China Operasikan Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Ratusan Miliar!
WNA China Operasikan Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Ratusan Miliar!

PASUNDAN EKSPRES - Aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China kembali menjadi sorotan di Indonesia. Kali ini, kasus tersebut mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di mana sejumlah WNA China terlibat dalam penambangan bijih emas tanpa izin. Kejadian ini terungkap beberapa bulan lalu oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Akibat dari aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian besar, dengan cadangan emas dan perak yang hilang mencapai ratusan kilogram.

Pihak Ditjen Minerba telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tambang ilegal ini, salah satunya adalah WNA China dengan inisial YH. Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, YH beserta komplotannya berhasil membuat lubang tambang ilegal yang mencapai panjang 1.648,3 meter di lokasi yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Ditjen Minerba saat ini masih menyelidiki terowongan yang digunakan untuk penambangan ilegal tersebut. "Kami belum bisa mengungkapkan seberapa banyak konsentrat yang telah diambil oleh para tersangka, karena penyelidikan masih berlangsung," ungkap Sunindyo, mengutip dari cnbc Indonesia pada 1 September 2024. Selain itu, kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal ini juga masih dalam tahap perhitungan oleh penyidik dan lembaga terkait.

Modus operandi yang digunakan oleh YH dan komplotannya terbilang cukup canggih. Mereka memanfaatkan lubang tambang atau terowongan yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan di wilayah tambang yang berizin, tetapi justru dimanfaatkan untuk penambangan emas secara ilegal. Hasil tambang tersebut kemudian dimurnikan dan dijual dalam bentuk ore atau bullion emas.

Sunindyo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh YH dan komplotannya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang kegiatan penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kasus ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana lainnya di luar Undang-Undang Minerba," jelasnya.

Dalam penggerebekan, ditemukan berbagai peralatan penambangan ilegal, seperti alat ketok, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Tidak hanya itu, alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik juga ditemukan di lokasi. Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang berkompeten, ditemukan bahwa lubang tambang ilegal tersebut memiliki panjang total 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.

Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk memperkirakan potensi kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini. "Kerugian negara akibat aktivitas ini sedang dihitung oleh lembaga terkait yang memiliki kompetensi dalam menghitung kerugian negara," tandas Sunindyo. 

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana praktik ilegal dalam sektor pertambangan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan melibatkan pelaku internasional. Penegakan hukum yang tegas dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle7 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat9 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang9 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang9 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang9 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang9 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang9 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang9 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang9 jam lalu