Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Baru Dikembalikan Rp600 Juta, Kejaksaan Subang Ikhtiar Pulihkan Kerugian Negara Terkait Korupsi Mantan Kades Blanakan

H
HubaEditor: Yusup Suparman
|09:05 WIB
Bagikan:
Baru Dikembalikan Rp600 Juta, Kejaksaan Subang Ikhtiar Pulihkan Kerugian Negara Terkait Korupsi Mantan Kades Blanakan
PENANGANAN KASUS: Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah bekerja keras agar kerugian negara sebesar Rp1.252.434.920 yang terjadi di Pemdes Blanakan bisa pulih.

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah bekerja keras agar kerugian negara sebesar Rp1.252.434.920 yang terjadi di Pemdes Blanakan bisa pulih. Saat ini, baru Rp600 juta uang yang dikembalikan oleh kedua tersangka.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan kades dan sekdes, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.252.434.920,00. 

Angka ini diperoleh berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Subang pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno mengatakan, pihak keluarga tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp600.000.000 kepada  Kejaksaan Negeri Subang. 

“Penitipan tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Penitipan Uang, dan dana tersebut segera disetorkan ke Bank BRI,” ungkap Dr. Bambang Winarno, Kamis (26/9).

Dia mengatakan, pihak kejaksaan akan terus berupaya memulihkan kerugian negara secara utuh. Langkah-langkah seperti pelacakan aset (asset tracing) dan tindakan hukum lainnya akan dilakukan untuk memastikan sisa kerugian keuangan negara dapat dikembalikan.

“Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan Kejaksaan Negeri Subang menegaskan komitmen dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa,” terangnya.

Sebelumnya, Kasie Pidana Khusus Kejari Subang Bayu mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan temuan Kejari, hanya penyaluran triwulan pertama yang dilakukan, sementara triwulan kedua hingga keempat tidak disalurkan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

Bayu menyatakan, temuan awal terungkap adanya penyalahgunaan dana desa tersebut yakni tak dilaporkan penggunaaan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pada tahun 2023, dana desa yang berasal dari anggaran tahun 2022 tidak dilaporkan penggunaannya sebagaimana mestinya," terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Bayu menjelaskan, salah satu temuan utama adalah jumlah dana desa senilai Rp242.879.000 yang tidak tercantum dalam Peraturan Kepala Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023. 

Tak hanya itu, Kejari Subang juga menemukan beberapa proyek fiktif yang tercatat dalam laporan keuangan tahun 2023 di Desa Blanakan. Ada empat proyek fiktif antara lain rehabilitasi tembok penahan tanah dengan kerugian senilai Rp 55 juta, peningkatan produksi tanaman pangan senilai Rp 55 juta, alat produksi pengelolaan kandang satu paket senilai Rp 105 juta dan pemeliharaan saluran irigasi tersier senilai Rp 72 juta.

Jadi Pengingat Kepala Desa 
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang, Agung Subur menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebaiknya kita menunggu hasil akhir dari proses hukum yang berlangsung saat ini," terangnya saat dihubungi Pasundan Ekspres.

Terkait kasus hukum yang melibatkan keduanya, Agung kembali menegaskan bahwa semua proses diserahkan kepada penegak hukum.

Agung berharap, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa lainnya, agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Subang Drs H Memet Hikmat mengatakan, Irda telah diminta oleh kejaksaan untuk membantu audit investigasi dugaan penyelewangan keuangan di Desa Blanakan. Hasil investigasi itu kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Dia menuturkan, sebelumnya Irda juga telah mengingatkan pihak desa agar tidak melakukan penyelewengan keuangan desa.

Dari kasus Desa Blanakan ini, Memet mengajak penyelenggara pemerintahan desa untuk bertanggungjawab dalam mengelola uang negara. "Kita selalu ingatkan, ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," kata Memet, Kamis sore (12/9).

Memet mengajak penyelenggara pemerintahan desa untuk membaca petunjuk teknis penggunaan keuangan desa. "Coba baca petunjuk teknis dengan baik, dan lakukan transparansi. Sehingga semua bisa saling mengawasi," ujarnya.

Memet menyebut, jika penyelenggara pemerintahan desa kurang paham dengan bagaimana pengelolaan keuangan bisa berdialog dengan pendamping desa, pihak kecamatan, kantor pajak dan berbagai dinas terkait.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang40 menit lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle52 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta3 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional4 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat5 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat5 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu