Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kabar Terkini Kecelakaan Bus di Ciater yang Tewaskan 11 Penumpang

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|09:57 WIB
Bagikan:
Kabar Terkini Kecelakaan Bus di Ciater yang Tewaskan 11 Penumpang
Kabar Terkini Kecelakaan Bus di Ciater. (Sumber Ilustrasi: Deccan Chronicle)

PASUNDAN EKSPRES - Kabar terkini mengenai bus yang mengalami kecelakaan di Ciater pada Sabtu, 11 Mei 2023 nyatanya tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) pada aplikasi Mitra Darat.

Status lulus uji berkala (BLU-e) Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023 dan bus tersebut dinyatakan tidak melakukan perpanjangan uji berkala setiap enam bulan sekali.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto mengatakan bahwa setiap Perusahaan Otobus (PO) itu diharuskan untuk melakukan uji armada secara berkala.

BACA JUGA:Kecelakaan Bus di Ciater: Supir Mengaku Sempat Berhenti di Perempatan Ciater, Angin Rem Kosong

BACA JUGA:Korban Tewas kecelakaan Bus di Ciater Diantarkan ke Rumah Duka, Kakorlantas Polri Tinjau Langsung

"Kami meminta agar setiap PO (re. Perusahaan Otobus) bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ungkap Hendro, dikutip dari VIVA.co.id.

Selain itu, ada pula pengecekan yang harus dilakukan sebelum berangkat dan jika pada saat di awal keberangkatakn kendaraan yang dugunakan dirasa ada yang tidak benar, jangan dipaksa berangkat.

BACA JUGA:Olah TKP Kecelakaan di Ciater Berlangsung Selama 2 Jam, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Korban Selamat Ceritakan Detik-detik Bus Oleng Membawa Rombongan SMK di Ciater Subang Tewaskan 11 Orang

Lebih lanjut, bagi PO bus yang sudah tidak berizin tapi tetap mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan pidana.

Adapun batas usia kendaraan yang seharusnya lebih diperhatikan lagi karena sejauh ini aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik.

Pihak Yayasan Kesejahteraan Sosial selaku pengelola SMK Lingga Kencana pun telah menyerahkan kasus kecelakaan bus di Ciater ini kepada pihak kepolisian. (pm)

Berita Terbaru

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline22 menit lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle48 menit lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional1 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga2 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle2 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang3 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang3 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional4 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional4 jam lalu