Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

PB Al Washliyah Tegaskan Haji Tanpa Visa Resmi Dianggap Melanggar Aturan

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:48 WIB
Bagikan:
PB Al Washliyah Tegaskan Haji Tanpa Visa Resmi Dianggap Melanggar Aturan
PB Al Washliyah tegaskan menunaikan haji tanpa visa resmi dianggap melanggar aturan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (Foto: laman resmi Kemenag RI)

PASUNDAN EKSPRES - Pengurus Besar (PB) Al Washliyah menegaskan menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi dianggap melanggar aturan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baru-baru ini, beredar kabar sejumlah jemaah nekat menunaikan haji tanpa visa resmi yang tentunya sangat bertentangan dengan aturan negara.

Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Anas Abdul Jalil, menegaskan bahwa menunaikan haji tanpa visa resmi dianggap ilegal sebab dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dari pemerintah setempat.

Anas menyebut, menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara yang telah ditetapkan.

Tentunya praktik ilegal semacam ini tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan.

"Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة," ucap Anas Abdul Jalil melalui keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (27/5).

Ketua PB Al Washliyah itu menyampaikan bahwa praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. 

Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jemaah haji secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah menindak dengan tegas para jemaah yang tidak memiliki visa resmi haji agar dipulangkan.

Adapun Anas Abdul Jalil mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Dia juga meminta jemaah mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.

"Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehinggah jamaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh diikuti jemaah yang memiliki visa haji resmi.

Bagi jemaah yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 42,5 juta serta deportasi dari Arab Saudi. (inm)

Berita Terbaru

Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Subang1 jam lalu
DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

Headline5 jam lalu
Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Headline5 jam lalu
Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Headline5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Headline5 jam lalu
Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle8 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle9 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle10 jam lalu
Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Lifestyle11 jam lalu
Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Nasional11 jam lalu