Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemberian Fatwa Haram Sound Horeg oleh Majelis Ulama Indonesia

H
HubaEditor: Huba
|10:32 WIB
Bagikan:
Pemberian Fatwa Haram Sound Horeg oleh Majelis Ulama Indonesia

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa praktik penggunaan ‘sound horeg’ atau suara bising berlebihan dalam kegiatan publik, seperti hajatan dan arak-arakan, termasuk dalam kategori haram. Fatwa ini dikeluarkan setelah banyaknya aduan masyarakat tentang gangguan kebisingan yang tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga membahayakan kesehatan, keamanan, dan ketertiban umum.

Sound horeg kerap kali digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari konvoi, karnaval, hingga pesta pernikahan. Namun sayangnya, praktik ini seringkali dilakukan tanpa memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar. Suara yang diputar pada volume ekstrem, bahkan hingga dini hari, memicu keluhan dari warga dan tak jarang memicu konflik sosial. Tidak sedikit juga kasus gangguan psikologis, serangan jantung, dan stres berkepanjangan akibat paparan kebisingan berlebih.

MUI memandang bahwa segala bentuk aktivitas yang menimbulkan mudarat (kerugian) yang lebih besar daripada manfaatnya tidak sejalan dengan prinsip syariah. Kebisingan ekstrem tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Dalam Islam, menjaga ketenteraman dan tidak mengganggu sesama adalah bagian dari akhlak sosial yang luhur. Oleh karena itu, penggunaan sound system berlebihan yang meresahkan masyarakat ditetapkan haram hukumnya.

Fatwa ini tidak serta merta menjadi hukum positif, namun menjadi acuan moral dan etika bagi umat Islam dan pemerintah dalam membuat kebijakan. Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga adat diharapkan dapat menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk aturan tertulis atau himbauan resmi demi menjaga ketertiban umum. Diperlukan kerja sama lintas sektor agar norma sosial dan hukum berjalan beriringan.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat menjadi sangat penting. Banyak pelaku kegiatan yang tidak menyadari dampak serius dari kebisingan yang mereka timbulkan. Pemerintah desa, tokoh agama, dan pemuda setempat dapat mengambil peran sebagai pengingat untuk menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Fatwa haram terhadap sound horeg ini diharapkan bukan sekadar larangan, tetapi menjadi momentum refleksi bahwa kebebasan dalam berekspresi dan merayakan kegembiraan harus tetap memperhatikan hak dan kenyamanan orang lain. Dengan demikian, nilai-nilai keislaman, kesehatan masyarakat, dan ketertiban umum dapat berjalan berdampingan dalam masyarakat yang madani.(*)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga4 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang4 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta4 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang5 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional6 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang7 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional7 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional7 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline7 jam lalu