Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemberian Fatwa Haram Sound Horeg oleh Majelis Ulama Indonesia

H
HubaEditor: Huba
|10:32 WIB
Bagikan:
Pemberian Fatwa Haram Sound Horeg oleh Majelis Ulama Indonesia

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa praktik penggunaan ‘sound horeg’ atau suara bising berlebihan dalam kegiatan publik, seperti hajatan dan arak-arakan, termasuk dalam kategori haram. Fatwa ini dikeluarkan setelah banyaknya aduan masyarakat tentang gangguan kebisingan yang tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga membahayakan kesehatan, keamanan, dan ketertiban umum.

Sound horeg kerap kali digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari konvoi, karnaval, hingga pesta pernikahan. Namun sayangnya, praktik ini seringkali dilakukan tanpa memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar. Suara yang diputar pada volume ekstrem, bahkan hingga dini hari, memicu keluhan dari warga dan tak jarang memicu konflik sosial. Tidak sedikit juga kasus gangguan psikologis, serangan jantung, dan stres berkepanjangan akibat paparan kebisingan berlebih.

MUI memandang bahwa segala bentuk aktivitas yang menimbulkan mudarat (kerugian) yang lebih besar daripada manfaatnya tidak sejalan dengan prinsip syariah. Kebisingan ekstrem tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Dalam Islam, menjaga ketenteraman dan tidak mengganggu sesama adalah bagian dari akhlak sosial yang luhur. Oleh karena itu, penggunaan sound system berlebihan yang meresahkan masyarakat ditetapkan haram hukumnya.

Fatwa ini tidak serta merta menjadi hukum positif, namun menjadi acuan moral dan etika bagi umat Islam dan pemerintah dalam membuat kebijakan. Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga adat diharapkan dapat menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk aturan tertulis atau himbauan resmi demi menjaga ketertiban umum. Diperlukan kerja sama lintas sektor agar norma sosial dan hukum berjalan beriringan.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat menjadi sangat penting. Banyak pelaku kegiatan yang tidak menyadari dampak serius dari kebisingan yang mereka timbulkan. Pemerintah desa, tokoh agama, dan pemuda setempat dapat mengambil peran sebagai pengingat untuk menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Fatwa haram terhadap sound horeg ini diharapkan bukan sekadar larangan, tetapi menjadi momentum refleksi bahwa kebebasan dalam berekspresi dan merayakan kegembiraan harus tetap memperhatikan hak dan kenyamanan orang lain. Dengan demikian, nilai-nilai keislaman, kesehatan masyarakat, dan ketertiban umum dapat berjalan berdampingan dalam masyarakat yang madani.(*)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga11 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang12 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang12 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang13 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional14 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional15 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle15 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta15 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat16 jam lalu