Penegakan Hukum Ketenagakerjaan dalam Era Ekonomi Digital Global" Dirilis, Pertegas Hubungan Kerja Antara Kurir dan Pemilik Platform Digital

PASUNDAN EKSPRES.ID - Abu-abu, warna ini kerap dijadikan metafora pada suatu hal yang belum jelas, belum pasti atau pun samar-samar.
Warna ini pula yang menggambarkan hubungan antara kurir platform digital dengan pemilik platform digital. Di antara kelemahannya adalah pengakuan yang keliru atas status "mitra kerja" bukan "hubungan kerja".
Hal ini menjadi rentan karena tidak ada hukum yang melindungi kurir platform digital. Akibatnya, banyak hak kurir platform digital yang tidak dipenuhi oleh pemilik platform digital.
Sebagaimana suatu hubungan kerja, maka pemilik platform digital memiliki kewajiban untuk memenuhi hak kurir platform digital. Di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, tidak boleh ada putus hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur dan lainnya.
Berbagai hal itulah yang menjadi musabab atau yang melatarbelakangi seorang Pengamat Hukum Lingkungan, Pertambangan dan Ketenagakerjaan, Dani Prianto Hadi, menulis dan merilis buku berjudul "Penegakan Hukum Ketenagakerjaan dalam Era Ekonomi Digital Global", belum lama ini.

Buku setebal 457 halaman dengan sampul bernuansa biru ini juga memuat subjudul "Studi Perbandingan Indonesia dengan Negara Maju dan Berkembang". Ini mempertegas riset yang dilakukan penulis tak sekadar berkiblat pada negara maju, tapi juga negara berkembang seperti Indonesia.
Baru saja membuka sampulnya, di halaman kedua, pembaca akan dibuat terkejut dengan kenyataan bahwa saat ini ada 9,6 juta kurir platform digital di Indonesia yang tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui buku ini, penulis tak hanya berupaya menjelaskan kerangka hukum ketenagakerjaan yang berlaku, tapi juga berusaha melihat lebih dalam bagaimana implementasi hukum di lapangan.
Penulis juga melakukan perbandingan dengan delapan negara maju dan delapan negara berkembang. Ini dilakukan bukan untuk mencari model ideal yang harus diikuti, tetapi guna memperluas ruang pemahaman
mengenai apa yang mungkin dan apa yang perlu diperjuangkan.
Lebih lanjut penulis menegaskan, penegakan hukum ketenagakerjaan adalah titik penentu apakah suatu negara menempatkan martabat manusia sebagai dasar kehidupan berbangsa.
Pengawasan ketenagakerjaan bukan
sekadar prosedur administratif, namun lebih dari itu adalah tindakan negara yang menyatakan bahwa setiap individu yang bekerja berhak untuk dihormati, dilindungi, dan diberikan kepastian tentang masa depannya.
Ada empat poin utama yang menjadi nilai buku ini. Petama, membongkar struktur baru kekuasaan kerja. Bagaimana algoritma menggantikan mandor pabrik dan fleksibilitas kerja berubah menjadi ironi ketika risiko dialihkan sepenuhnya kepada pekerja.
Bagaimana pula data menjadi sumber kontrol baru. Sementara di sisi lain, negara tidak hadir untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan bahwa inovasi tidak mengorbankan martabat kemanusiaan.
Kedua, menawarkan model hukum masa depan. Bukan sekadar revisi pasal, tetapi rekonstruksi sistem
ketenagakerjaan Indonesia. Yakni, perundingan sektoral, pengawasan berbasis data risiko, komisi sengketa cepat, hingga perlindungan pekerja platform sebagai dependent worker.
Ketiga, menyediakan peta perbandingan global yang belum pernah dilakukan sedalam ini. Pembelajarannya meliputi dari Jerman, Belanda, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Finlandia,
Australia, dan Kanada.
Kemudian Brasil, Turki, Bangladesh, India, Filipina, Vietnam, Afrika Selatan dan Meksiko. Termasuk kelebihan, kegagalan, dan model reformasi yang terbukti bekerja.
Keempat, solusi konkret, bukan kritik kosong. Hubungan kerja tidak pernah netral dan selalu mengandung ketimpangan.
Dengan demikian, jika negara absen maka pasar menjadi hukum. Jika negara ragu maka perusahaan mendominasi. Jika serikat dilemahkan maka pekerja kehilangan suara.
Buku ini mengajukan roadmap strategis 2025 - 2035 untuk Indonesia, lengkap dengan tahapan 12 - 36 bulan implementasi. Pembaca tidak hanya diajak merenung, tetapi diarahkan untuk bertindak.
Tak menutup kemungkinan buku ini bisa memberikan masukan untuk Menteri Tenaga Kerja RI dalam menghasilkan regulasi berupa Keputusan Menteri tentang hubungan kerja kurir platform digital dengan pemilik platform digital, sekaligus penegakan hukumnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Assidiqie, S.H., memberikan tanggapannya terhadap buku ini. Ia menyebutkan bahwa buku ini hadir sebagai kontribusi akademik yang sangat penting.
"Buku ini bukan hanya menyajikan uraian normatif, tetapi menawarkan analisis komprehensif mengenai struktur hubungan kerja kontemporer, penegakan ketenagakerjaan, dan hukum arsitektur kelembagaan yang menentukan apakah hukum benar-benar hidup dalam praktik," kata Prof Jimly dalam pengantar buku ini.
Dengan pendekatan perbandingan terhadap delapan negara maju dan delapan negara berkembang, penulis menunjukkan bagaimana pilihan kebijakan hukum sesungguhnya mencerminkan posisi negara dalam menentukan arah keadilan sosial.
"Kekuatan buku ini terletak pada ketajaman analisisnya. Penulis tidak berhenti pada tataran regulasi formal, tetapi masuk ke dalam persoalan struktural yang lebih dalam, seperti subordinasi algoritmik, kesenjangan penegakan hukum, kelemahan kapasitas negara, serta implikasi konstitusional terhadap fungsi regulasi dan perlindungan hukum," ujarnya.
Dari perspektif hukum tata negara, analisis semacam ini sangat relevan. Sebab, keberhasilan penegakan hukum ketenagakerjaan pada akhirnya bergantung pada kehadiran negara sebagai pengatur, pengawas, sekaligus penjamin keadilan sosial sebagaimana mandat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Senada disampaikan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Pakar Hukum Administrasi Pemerintahan dan Sosiologi Hukum. Ia memberikan apresiasi tinggi atas kerja intelektual yang dihadirkan dalam buku ini.
"Analisis komparatif yang sistematis, argumentasi hukum yang kokoh, dan kedalaman pemahaman tentang dinamika sosio-ekonomi menjadikan karya ini referensi penting bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan," ucap Prof Zudan, juga dalam pengantar buku.
"Buku ini mendemonstrasikan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan di era digital memerlukan lebih dari sekadar amandemen peraturan, melainkan transformasi paradigma dalam memahami kerja, relasi kuasa, dan tanggung jawab negara," katanya.(add)
