Ahli Waris Lahan SMPN 1 Babakancikao Purwakarta Kecewa Sikap Rieke, Pembela Rakyat Tapi Bersikap Tak Adil

PASUNDANEKSPRES.ID-Ahli waris H. Kartim bin Saipan sebagai pemilik sah lahan yang ditempati SMPN 1 Babakancikao, merasa prihatin atas narasi yang dilontarkan pihak tergugat yang menebarkan informasi hoaks dan fitnah.
Teranyar, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dihadirkan untuk menarasikan adanya mafia tanah yang berkolaborasi dengan mafia hukum.
Karenanya, Rieke meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal proses hukum kasus sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao yang saat ini tengah berada di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Masih ada harapan di MA. Saya berkolaborasi dengan KDM dan Om Zein, bukan untuk mengintervensi proses hukum, tapi menyuarakan fakta hukum yang ada," kata Rieke kepada Pasundan Ekspres saat berkunjung ke SMPN 1 Babakancikao, Selasa (15/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, salah satu ahli waris, Rd. Kurnia Ragasukma, menyebutkan bahwa pernyataan Rieke ini amat tidak seimbang.
"Katanya dia pembela rakyat, tapi yang didatangi hanya pihak pemerintah sebagai tergugat. Apa dia tak sadar bahwa kami sebagai rakyat kecil telah kehilangan hak atas tanah selama lebih dari 40 tahun? Di mana letak keadilan ketika tanah sah milik rakyat malah diklaim punya pemerintah?," katanya kepada wartawan.
Kurnia menilai jika Rieke telah menggiring opini bahwa pihak penggugat yang terdiri dari 12 warga sepuh yang sebagian besarnya dalam kondisi berkekurangan, adalah bagian dari mafia tanah atau mafia hukum.
"Mendengar pernyataan Ibu Dewan, Bu Rieke, kami sakit hati dikatakan sebagai mafia tanah, padahal kami juga pendukung Bu Rieke ketika pileg kemaren. Baiknya ibu bisa datang nengok kami yang sudah pada tua renta dan sakit-sakitan ini. Biar ibu juga bisa mendengarkan jeritan kami yg sedang mencari keadilan ini," ujar Kurnia.
Ia juga mengatakan, pernyataan Ibu Rieke yang meminta KY untuk turun memeriksa para hakim di PN dan PT yang memenangkan penggugat, justru adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Seolah punya kuasa untuk mengancam para hakim yang berusaha untuk melepaskan diri dari tekanan kekuasaan. Jadi saya minta Bu Rieke untuk adil melihat ini dari dua sisi. Jangan baru dapat masukan satu pihak, sudah bisa ambil kesimpulan," ucapnya.
"Usia kami sudah pada tua renta, ingin mengambil hak kami dengan sewajarnya sesuai aturan, yang selama ini belum pernah kami nikmati selama puluhan tahun," katanya.
Sebagai warga negara yang baik, sambungnya, melalui lembaga peradilanlah pihaknya menggugat, supaya mendapatkan rasa keadilan sebagai para ahli waris.
"Begitu pun kami sepakat sesuai surat terbuka yang telah kami sampaikan ke presiden dan Ketua MA, apabila kami dimenangkan di tingkat kasasi, kami akan menghibahkan sebagian tanah tersebut untuk kepentingan sekolah," ujar Kurnia.
Seperti diketahui, ke-12 keturunan pemilik asli lahan dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada 10 Maret 2025 lalu.
Mereka pun dinyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 8.200 meter persegi itu oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Mei 2025. Kini, para tergugat membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengugurkan vonis PN dan PT tersebut.(add/sep)
