Dianggap Biang Keladi , Polres Purwakarta Razia Miras, Tekan Aksi Premanisme

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Purwakarta secara konsisten menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya dalam upaya menekan aksi premanisme yang dipicu karena mengonsumsi miras.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, bersama personel Satresnarkoba dan Satsamapta Polres Purwakarta, Selasa (7/4/2026) malam.
Razia digokuskan pada lokasi yang diduga sebagai tempat berjualan miras. Dalam Razia tersebut, polisi menyita 81 botol miras berbagai jenis dan merek. Selain itu diamankan juga ratusan botol miras oplosan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan, razia ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras yang berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
"Sebagai mana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, kegiatan ini di lakukan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat," kata Yudi kepada wartawan Pasundan Ekspres saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Razia ini juga, sambungnya, merupakan kegiatan rutin yang konsisten dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum kepolisian.
"Seperti kita ketahui bersama, miras ini mengandung alkohol dan menjadi salah satu penyebab terjadinya suatu tindak kriminal," ujar Yudi menambahkan.
Ia menyebutkan, razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Purwakarta dan menjalankan maklumat Kapolda Jawa Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah.
"Selain itu juga, razia ini digelar untuk menekan angka peredaran miras ilegal di Kabupaten Purwakarta," ucap Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa ratusan minuman keras tersebut langsung diamankan di Mako Polres Purwakarta.
"Para penjual telah didata untuk proses tindak pidana ringan atau tipiring, dan diberikan pembinaan agar tidak ada lagi peredaran miras di Kabupaten Purwakarta," kata Yudi.
Ia juga berharap bahwa kegiatan operasi ini dapat membantu mencegah penyakit-penyakit masyarakat yang berhubungan dengan penyalahgunaan minuman keras.
"Razia miras merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan dampak buruk akibat penyalahgunaan miras. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras dan aksi premanisme di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Harapannya, masyarakat bisa terus mendukung upaya kepolisian dengan mematuhi peraturan dan melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan bersama. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan hotline 110 jika melihat peredaran miras ataupun memerlukan pelayanan kepolisian," ucap Yudi.(add/sep)
