Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi, DPPKB Purwakarta Rekrut Tenaga Penyuluh Secara Tertutup

PASUNDANEKSPRES.ID - Proses rekrutmen tenaga di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Purwakarta) menuai sorotan publik.
Rekrutmen tersebut diduga dilakukan tanpa keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga dinilai melanggar asas keadilan serta bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.
Praktik rekrutmen tersebut diduga tidak diumumkan secara terbuka, dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
"Tidak adanya akses informasi yang setara membuka dugaan bahwa proses tersebut hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu, sehingga menutup peluang masyarakat luas yang seharusnya memiliki hak yang sama atas kesempatan kerja di instansi pemerintah," ujar Ahmad Abqori Hisan Akrifis Muda Mahasiswa Purwakarta kepada PAsundan Ekspres.
Lebih jauh dirinya menjelaskan temuannya, rekrutmen mitra kerja Dinas DPPKB untuk jadi penyuluh ini juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga honorer baru, dan penyelesaian status non-ASN dilakukan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ketentuan tersebut kami duga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK, tanpa membuka ruang bagi pengangkatan honorer baru di luar skema tersebut," ulasnya lagi.
Lalu lanjutnya, jika rekrutmen di DPPKB Purwakarta dilakukan di luar mekanisme PPPK, maka hal ini berpotensi bertentangan dengan kebijakan KemenPAN-RB serta berisiko menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
"Rekrutmen mitra itu kami menduga tertutup dan tidak sesuai regulasi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Purwakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak DPPKB Purwakarta terkait dasar hukum, mekanisme, serta keterbukaan informasi dalam proses rekrutmen tersebut.(mas/sep)
