Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi, DPPKB Purwakarta Rekrut Tenaga Penyuluh Secara Tertutup

M
MaldiansyahEditor: Asep
|07:00 WIB
Bagikan:
Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi, DPPKB Purwakarta Rekrut Tenaga Penyuluh Secara Tertutup
Proses rekrutmen tenaga di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Purwakarta menuai sorotan publik.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Proses rekrutmen tenaga di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Purwakarta) menuai sorotan publik.

Rekrutmen tersebut diduga dilakukan tanpa keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga dinilai melanggar asas keadilan serta bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.

Praktik rekrutmen tersebut diduga tidak diumumkan secara terbuka, dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat.

"Tidak adanya akses informasi yang setara membuka dugaan bahwa proses tersebut hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu, sehingga menutup peluang masyarakat luas yang seharusnya memiliki hak yang sama atas kesempatan kerja di instansi pemerintah," ujar Ahmad Abqori Hisan Akrifis Muda Mahasiswa Purwakarta kepada PAsundan Ekspres.

Lebih jauh dirinya menjelaskan temuannya, rekrutmen mitra kerja Dinas DPPKB untuk jadi penyuluh ini juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga honorer baru, dan penyelesaian status non-ASN dilakukan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ketentuan tersebut kami duga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK, tanpa membuka ruang bagi pengangkatan honorer baru di luar skema tersebut," ulasnya lagi.

Lalu lanjutnya, jika rekrutmen di DPPKB Purwakarta dilakukan di luar mekanisme PPPK, maka hal ini berpotensi bertentangan dengan kebijakan KemenPAN-RB serta berisiko menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

"Rekrutmen mitra itu kami menduga tertutup dan tidak sesuai regulasi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Purwakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak DPPKB Purwakarta terkait dasar hukum, mekanisme, serta keterbukaan informasi dalam proses rekrutmen tersebut.(mas/sep)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga9 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang11 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang11 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang11 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional12 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional13 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle14 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta14 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat14 jam lalu