Direksi PTPN VIII Mangkir Saat Audiensi Sengketa Lahan, Warga Kecewa Tak Ada Solusi

PURWAKARTA - Audiensi antara masyarakat Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dengan pihak PTPN VIII yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta berakhir buntu.
Ketidakhadiran jajaran direksi atau pengambil kebijakan (decision maker) dari pihak PTPN VIII memicu kekecewaan mendalam dari perwakilan warga.
Perwakilan Ahli Waris, Pandu Fajar Gunelar menyatakan, kekecewaan beratnya atas sikap PTPN VIII yang dinilai tidak menghargai urgensi persoalan yang dihadapi warga.
Menurutnya, kehadiran perwakilan yang tidak memiliki kewenangan hanya membuang waktu masyarakat yang telah meluangkan waktu di tengah kesibukan mereka.
"Masyarakat sudah meluangkan waktu, meninggalkan dagangan dan usahanya demi memperjuangkan hak mereka. Sementara PTPN beralasan surat baru diterima Senin atau Selasa. Harusnya direksi mementingkan ini karena sifatnya urgensi bagi hajat hidup masyarakat," ujar Pandu di Gedung DPRD Purwakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya menjadi ajang diskusi tanpa kesimpulan. Pandu meminta agar dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) dengan syarat pihak PTPN wajib menghadirkan minimal kepala regional atau direksi.
Persoalan utama dalam sengketa ini berfokus pada keinginan warga Desa Campaka untuk menguasai kembali lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, menjelaskan bahwa warga memiliki bukti awal berupa Letter C.
Namun, upaya warga untuk melegalkan penguasaan tanah melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terhambat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Masyarakat mengajukan SPPT, namun mentok di Bapenda karena tanah tersebut tercatat sedang dalam proses penguasaan oleh PTPN. Inilah yang ingin kita carikan solusinya," ungkap Dulnasir.
DPRD Purwakarta berupaya menjembatani konflik antara klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN VIII dengan hak masyarakat yang sudah menempati lahan selama puluhan tahun.
Dulnasir menekankan pentingnya kehadiran direksi PTPN untuk menerangkan dasar hukum penguasaan lahan tersebut secara transparan.
"Masyarakat ini sudah menguasai lahan secara turun-temurun dari ahli waris. Jika masyarakat memang bisa membuktikan kepemilikannya, silakan. Kita ingin ada titik temu agar masyarakat terlindungi," tambahnya.
Karena tidak adanya keputusan dalam pertemuan perdana ini, Komisi I DPRD Purwakarta akan segera melakukan penjadwalan ulang dalam waktu dekat dengan agenda menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.
Untuk diketahui audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Warseno, Wakil Ketua Dulnasir, Kepala Desa Campaka Yayan Sahroni, Camat Campaka Diki, perwakilan PTPN VIII, BPN, Kuasa Hukum Ahli Waris seta puluhan ahli waris.(mas/sep)
