Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Disdik Purwakarta Larang Perpisahan dan Kenaikan di Luar Sekolah

A
Adam SumartoEditor: Asep
|11:15 WIB
Bagikan:
Disdik Purwakarta Larang Perpisahan dan Kenaikan di Luar Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Sadiyah menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan perpisahan dan kenaikan kelas.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID-Disdik Purwakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tahun 2026. Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menggelar kegiatan secara sederhana, edukatif, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas harus memiliki nilai pendidikan yang jelas dan memberikan manfaat bagi peserta didik. Tak hanya itu, Sadiyah juga meminta sekolah untuk menghindari berbagai kegiatan yang tidak relevan dengan proses pembelajaran.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan pelaksanaan perpisahan maupun kenaikan kelas di luar lingkungan sekolah.

Selain itu, kata Sadiyah, sekolah juga tidak diperkenankan menggelar seremonial wisuda ataupun menggunakan atribut yang berpotensi menambah beban biaya bagi siswa dan orang tua.

"Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, serta tidak melaksanakan seremonial wisuda maupun penggunaan atribut lainnya yang memberatkan peserta didik," kata Sadiyah kepada wartawan Pasundan Ekspres, Selasa (2/6/2026).

Disdik Purwakarta Melarang Adanya Pungutan

Disdik Purwakarta, lanjut Sadiyah, juga secara tegas melarang adanya pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas.

"Sekolah cukup memanfaatkan anggaran yang telah tersedia dan mengedepankan semangat kebersamaan serta apresiasi kepada peserta didik tanpa membebani wali murid," ujar Sadiyah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas harus berlangsung sederhana, aman, dan tidak membahayakan peserta didik. Sekolah juga diminta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan norma kepatutan serta memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki.

Disdik menekankan bahwa kreativitas, inovasi, dan semangat gotong royong harus menjadi nilai utama dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

"Kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas dilaksanakan dengan sederhana dan tidak membahayakan peserta didik. Hindari kegiatan yang sifatnya bertentangan dengan kepatutan serta memperhatikan efisiensi sumber daya satuan pendidikan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Bagi sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.(add/sep)

Berita Terbaru

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Masih Ada Sekolah Tanpa Guru PAI, Kemenag Subang Dorong Pemerataan

Subang30 menit lalu
Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Anjani Tekankan Pentingnya Imunisasi Bagi Anak

Subang35 menit lalu
Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Subang Miliki Potensi 1.165 Ton Jagung, Kemenkop Dorong KDKMP Jadi Penggerak Korporasi Petani

Headline1 jam lalu
Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang3 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang3 jam lalu
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang3 jam lalu
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle4 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga5 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang6 jam lalu