Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Disdik Purwakarta Larang Perpisahan dan Kenaikan di Luar Sekolah

A
Adam SumartoEditor: Asep
|11:15 WIB
Bagikan:
Disdik Purwakarta Larang Perpisahan dan Kenaikan di Luar Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Sadiyah menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan perpisahan dan kenaikan kelas.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID-Disdik Purwakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tahun 2026. Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menggelar kegiatan secara sederhana, edukatif, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas harus memiliki nilai pendidikan yang jelas dan memberikan manfaat bagi peserta didik. Tak hanya itu, Sadiyah juga meminta sekolah untuk menghindari berbagai kegiatan yang tidak relevan dengan proses pembelajaran.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan pelaksanaan perpisahan maupun kenaikan kelas di luar lingkungan sekolah.

Selain itu, kata Sadiyah, sekolah juga tidak diperkenankan menggelar seremonial wisuda ataupun menggunakan atribut yang berpotensi menambah beban biaya bagi siswa dan orang tua.

"Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, serta tidak melaksanakan seremonial wisuda maupun penggunaan atribut lainnya yang memberatkan peserta didik," kata Sadiyah kepada wartawan Pasundan Ekspres, Selasa (2/6/2026).

Disdik Purwakarta Melarang Adanya Pungutan

Disdik Purwakarta, lanjut Sadiyah, juga secara tegas melarang adanya pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas.

"Sekolah cukup memanfaatkan anggaran yang telah tersedia dan mengedepankan semangat kebersamaan serta apresiasi kepada peserta didik tanpa membebani wali murid," ujar Sadiyah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas harus berlangsung sederhana, aman, dan tidak membahayakan peserta didik. Sekolah juga diminta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan norma kepatutan serta memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki.

Disdik menekankan bahwa kreativitas, inovasi, dan semangat gotong royong harus menjadi nilai utama dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

"Kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas dilaksanakan dengan sederhana dan tidak membahayakan peserta didik. Hindari kegiatan yang sifatnya bertentangan dengan kepatutan serta memperhatikan efisiensi sumber daya satuan pendidikan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Bagi sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.(add/sep)

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle44 menit lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle2 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle14 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang15 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional16 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional17 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle18 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional19 jam lalu