Komisi III DPRD: Pengelolaan Sampah di TPA Cikolotok Purwakarta Memprihatikan

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi III DPRD Purwakarta menilai pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok dalam kondisi memprihatinkan.
Penilaian itu disampaikan setelah anggota Komisi III melakukan inspeksi mendadak ke lokasi TPA Cikolotok, menyusul keluhan warga terkait bau menyengat, serangga, dan dugaan pencemaran air yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi warga Desa Margasari ke Gedung DPRD Purwakarta pada pekan lalu. DPRD menilai dampak yang ditimbulkan dari aktivitas TPA Cikolotok harus disikapi secara serius.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Elan Sopyan, mengatakan kondisi TPA Cikolotok yang dilihat langsung di lapangan memperkuat kekhawatiran akan dampak kesehatan bagi warga. Menurut dia, persoalan yang ada tidak dapat lagi ditangani secara setengah-setengah.
“Setelah turun langsung ke lokasi, kami semakin memahami apa yang dirasakan warga. Komisi III berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Margasari,” ujar Elan kepada Pasundan Ekspres.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Komisi III akan memanggil dinas-dinas terkait untuk membahas langkah penanganan TPA Cikolotok secara lebih serius. DPRD juga akan mengagendakan pertemuan dengan Bupati Purwakarta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan keputusan di tingkat kebijakan daerah.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikasalam, menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan TPA Cikolotok. Ia menyebut kondisi tersebut sangat bermasalah, terutama terkait kebutuhan alat berat yang layak.
“Pembenahan TPA Cikolotok membutuhkan keputusan pemangku kebijakan. Di antaranya alat berat. Kondisi alat berat yang ada saat ini sudah rusak, sehingga penanganan sampah tidak bisa berjalan maksimal,” kata Alaikasalam.
Ia berharap kunjungan lapangan Komisi III ini menjadi langkah awal yang konkret dalam penyelesaian persoalan TPA Cikolotok. Kunjungan tersebut sekaligus menegaskan keseriusan DPRD Kabupaten Purwakarta dalam menindaklanjuti keluhan warga Desa Margasari yang terdampak langsung oleh aktivitas TPA.
“Problem pengelolaan sampah ini akan kami sikapi dengan tegas karena berbahaya bagi warga,” jelasnya.
DLH Purwakarta mencatat, produksi sampah di Kabupaten Purwakarta mencapai sekitar 400 ton per hari, namun, yang mampu diangkut ke TPA hanya sekitar 150 hingga 200 ton per hari.
Sisanya diolah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan TPS yang tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Darangdan, Tegalwaru, dan Bojong.
Kepala DLH Purwakarta Erlan Diansyah sebelumnya mengatakan, TPA Cikolotok sendiri memiliki luas sekitar 10 hektare. Dari total tersebut, lima hektare sudah terpakai dan akan ditutup.
Sisa lahan direncanakan untuk dijadikan TPA sementara, namun kembali terkendala anggaran dan perizinan, termasuk rencana pemindahan alur sungai yang melintasi area TPA.
Tak sampai di situ, situasi di lapangan juga sempat memicu polemik, ketika armada truk sampah harus mengantre hingga berjam-jam di TPA. Erlan menegaskan, hal itu terjadi akibat kerusakan alat berat di lokasi.(mas/add/ysp)
