Respon Kebijakan Nasional, Pemkab Purwakarta Revisi Perda RTRW, Kental Filosofi Ruang Sunda

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi memulai langkah strategis dalam penataan ruang wilayah untuk dua dekade ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, memimpin langsung Rapat Sosialisasi Awal Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah tersebut menjadi penanda dimulainya penyesuaian regulasi tata ruang guna merespons dinamika kebijakan nasional maupun daerah yang berkembang pesat.
Dalam rapat tersebut disampaikan juga bahwa proses peninjauan kembali RTRW sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2016 dan ditindaklanjuti dengan revisi pada tahun 2017.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai perubahan kebijakan yang memberikan dampak signifikan terhadap struktur dan pola ruang di wilayah Purwakarta.
"Hal yang menarik dalam penyusunan Raperda RTRW kali ini adalah dimasukkannya nilai-nilai kearifan lokal melalui filosofi Ruang Sunda, yaitu Tri Tangtu," kata Sekda kepada Pasundan Ekspres.
Konsep ini menekankan pada keseimbangan dan keharmonisan hidup yang terbagi menjadi tiga pilar utama. Pertama, Tata Wilayah yaitu fokus pada penataan tempat atau ruang fisik.
Kedua, Tata Wayah yaitu fokus pada ketepatan waktu dalam pengelolaan sumber daya. Ketiga, Tata Lampah yaitu fokus pada pengaturan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan.
"Rencana penerapan filosofi ini bertujuan agar pembangunan di Purwakarta tidak hanya mengejar kemajuan fisik, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup," lanjutnya.
Melalui revisi RTRW 2025-2045 ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menargetkan transformasi daerah menjadi wilayah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
"Purwakarta sendiri diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang mengintegrasikan sektor industri, pertanian, dan pariwisata tanpa meninggalkan jati diri atau karakter Sunda," tutupnya.(mas/sep)
