Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Rieke Diah Pitaloka Minta KY Selidiki Hakim Pengadilan, Kawal Kasus Gugatan Lahan SMPN 1 Babakancikao Purwakarta di MA

A
Adam SumartoEditor: Asep
|06:30 WIB
Bagikan:
Rieke Diah Pitaloka Minta KY Selidiki Hakim Pengadilan, Kawal Kasus Gugatan Lahan SMPN 1 Babakancikao Purwakarta di MA
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat berkunjung ke SMPN 1 Babakancikao, Selasa (14/10/2025. Ia meminta Komisi Yudisial mengawal kasus sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID-Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Yudisial (KY) mengawal kasus sengeketa lahan SMPN 1 Babakancikao yang saat ini ada di tingkat kasasi dalam upaya menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami juga meminta Komisi Yudisial untuk turun dan menyelidiki para hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi," kata Rieke saat berkunjung ke SMPN 1 Babakancikao Jl. Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Selasa (14/10/2025).

Tak sampai di situ, di hadapan kepala sekolah, guru dan para siswa SMPN 1 Babakancikao Rieke memohon agar MA memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami memohon dukungan Komisi III yang berwenang dalam bidang hukum, dan tidak lupa mohon dukungan kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang sangat peduli masalah pendidikan," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

"Sekolah Rakyat itu adalah gagasan Presiden yang luar biasa, tapi jangan sampai sekolah yang sudah ada, milik negara, kemudian dihancurkan dalam oleh mafia tanah yang berkolaborasi dengan mafia hukum," ucap Rieke menambahkan.

Ia mengungkapkan jika dirinya bersama tim hukum sudah mendapatkan berkas terkait lahan SMPN 1 Babakancikao sudah cukup lama, namun harus dipelajari terlebih dahulu.

"Menurut analisis hukum yang dilakukan bahwa status SMPN 1 Babakancikao sangat kuat dengan adanya bukti-bukti pendirian pada 1983 dengan seluruh luas tanah 10.000 meter sekian," kata Rieke.

Kemudian, sambungnya, terjadi gugatan pada 2024 hanya berdasarkan surat keterangan seorang kepala desa. Di mana dulu wilayah ini masuk Desa Maracang sekarang Desa Ciwareng.

"Kepala desa baru mengeluarkan surat pada 2024 yang menyatakan bahwa lahan seluas 8.000 meter sekian bukan milik SMPN 1 Babakancikao melainkan milik penggugat," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, kata Rieke, kepala desa tersebut menyatakan bahwa suratnya itu salah.

Akan tetapi sudah terjadi putusan di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengalahkan SMPN 1 Babakancikao.

"Masih ada harapan di MA. Saya berkolaborasi dengan KDM dan Om Zein, bukan untuk mengintervensi putusan hukum, tapi menyuarakan fakta hukum yang ada," ucap Rieke.

"Terlebih kami memiliki Sertifikat BPN yang sudah terbit pada 2001, kenapa baru menggugat pada 2024. Padahal Sertifikat BPN sudah jelas-jelas menegaskan bahwa tanah ini tanah milik negara," ucap Rieke.(add/sep)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional45 menit lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional48 menit lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional51 menit lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline56 menit lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang2 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat3 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang3 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle4 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle5 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle5 jam lalu