SUBANG-Sebanyak 243 kepala desa secara resmi jabatannya diperpanjang melalui proses pengukuhan perpanjangan jabatan selama 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun/periode.
Hal tersebut berdasarkan perubahan UUD Desa No 3 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun2014 Tentang Desa. Dimana tertuang masa jabatan kades menjadi 8 tahun, terhitung saat dilantik menjadi kades.
Proses pengukuhunan perpanjangan jabatan kades itu, dilakukan oleh Pj. Bupati Subang Dr. Imran yang dihadiri oleh Forkompimda dan para camat seKabupaten Subang, di aula Pemda Subang, Kamis (27/6).
Sambutan Pj. Bupati Subang Dr. Imran menyampaikan sejumlah hal kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Imran menegaskan bahwa atasan atau bos kepala deaa itu adalah Bupati. Karena yang melantik atau memberhentikan juga bupati.
"Saya ingatkan ya, bahwa atasan kepala desa itu, ya bupati, jelas ya," tegasnya.
Selanjutnya Imran mengatakan, bahwa kepala desa adalah bagian dari pemerintahan daerah.
"Atasan anda adalah Bupati dan perpanjangan tangan di wilayah adalah Camat," tuturnya.
Diapun menyampaikan bahwa perencanaan yang dilakukan di deaa harus mengacu kepada RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) Kabupaten Subang.
"Saya minta kepada para camat, untuk merevieuw kembali perencanaan pembangunan di desa, harus sinkron dengan RPJMD Pemkab Subang," kata Imran.
Selanjutnya Imran mengingatkan bahwa nanti, desa akan menjadi objek dari BPK bukan hanya DD saja yang akan diperiksa, tetapi semua anggaran yang turun ke desa akan diperiksa BPK.
"Kepala desa posisinya sama dengan bupati, sama sama pemerintahan atau menjalankan organisasi di pemerintahan daerah ini.
Imran juga mengingatkan, agar para kepala desa bisa menjaga marwah pemerintah Kabupaten Subang.
Oleh karenanya kepala desa harus menjaga etika, etika sebagai pejabat publik, sebagai pejabat pemerintah.
"Kalau ada permasalahan dengan desa, lapornya jangan kemana mana, prosedurnya jelas, laporkan saja kepada bupati," tandasnya.
Selanjutnya, kepala desa juga diminta untuk trnsparan dan akuntabel, hindari kesalahan sekecil apapun dari pengelolaan anggaran.
Imran juga menyinggung soal organisasi APDESI, bahwa menurutnya Apdesi itu bukan organisasi formal, karena berada di luar pemerintahan.
Hal lain yang dia ingatkan adalah, para kepala desa jangan terpengaruh oleh LSM, apalagi kalau membuat keruh.
" Saya ingin anda ini (kepala desa) berwibawa di tengah masyarakat Subang ini," tegasnya.
Imran pun, meminta kepada Polres dan Kejaksaan, untuk melalukan pendampingan terkait pengelolaan anggaran yang ada di desa, agar transparan dan akuntabel.
Kepala Desa Gandasoli Kecamatan Tanjungsiang Aries mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Menurutnya ini adalah sebuah prestise dari pemerintah pusat untuk para kepala desa, agar kinerjanya lebih baik lagi, dan segi pemanfaatan anggaran desa lebih transparan dan akuntabel.
"Ya alhamdulillah, jabatan saya masih 4 tahun lagi, sekarang ditambah 2 tahun," tukasnya.(dan).