Daerah

Panwaslu Sukatani Kabupaten Purwakarta Siaga di Masa Tenang, Gandeng Satpol PP Tertibkan APK

ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES DITERTIBKAN: Jajaran Satpol PP didampingi Panwaslu Kecamatan Sukatani, Purwakarta, menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu, Senin (12/2).

PURWAKARTA-Memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukatani, Purwakarta, menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu, Senin (12/2).

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Sukatani, Rian Suprianyah mengungkapkan, untuk penertiban dan bersih-bersih APK peserta pemilu pihaknya menerjukan jajaran Satpol PP Bantuan Kerja Operasional (BKO) dari Kabupaten Purwakarta. "Titik utama yang kami bersihkan, yakni di jalur Provinsi Purwakarta-Bandung di Wilayah Kecamatan Sukatani," kata Rian kepada wartawan saat ditemui di sela kegiatan penertiban APK.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pembersihan APK akan terus dilakukan hingga ke desa-desa. "Sesuai arahan pimpinan, kami akan terus melakukan operasi bersih-bersih APK pada hingga 13 Februari 2024," ujarnya.

Setelah dilakukan pembersihan, lanjutnya, pihak Satpol PP akan menyerahkan APK peserta pemilu kepada pihak penyelengara. "APK yang telah dibersihkan nanti kami serahkan ke Panwaslu Sukatani," ucap Rian.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sukatani Abdul Muit mengatakan, tahapan pemilu saat ini sudah masuk masa tenang. Artinya, kata dia, tidak boleh ada APK yang terpasang hingga hari H pemilihan yang akan digelar 14 Februari 2024. "APK yang dibersihkan yaitu APK yang bermuatan materi dan memenuhi unsur kampanye pemilu yang tersebar di seluruh Kecamatan Sukatani," kata Kang Muit, panggilan akrabnya.

Pihak Panwaslu Sukatani juga, lanjut Kang Muit, berkirim surat kepada jajaran aparatur kecamatan dan desa untuk ikut serta membersihan APK yang masih terpasang di wilayahnya. "Kami meminta bantuan kepada kepala desa se-Kecamatan Sukatani untuk menugaskan linmas (perlindungan masyarakat, red) di wilayahnya masing-masing, sehingga turut andil membersihakn APK dengan diawasi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS," ujarnya.

Kang Muit juga mengatakan, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. "Juga dalam hal memilih pasangan calon tertentu atau memilih partai politik peserta pemilu tertentu. Termasuk dalam memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu," ucap Kang Muit.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut, lanjutnya, diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Hal senada diungkapkan Kang Nasrul yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengket Panwaslu Kecamatan Sukatani.

Disebutkannya, peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye jika kedapatan melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan menjadi temuan pengawas pemilu atau ada yang melaporkan dugaan pelanggaran di masa tenang ini akan mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Pemilu ini kan sudah jelas diatur dalam UU No. 7/2017. Kita sebagai penyelenggara berusaha menjalankan undang-undang tersebut berikut turunannya, dan saya yakin para peserta pemilu pun sudah tahu hal ini," kata Kang Nasrul.

Maka dalam hal ini, pihaknya mengingatkan kepada peserta pemilu khususnya pada pasal 523 UU pemilu agar dipatuhi supaya pemilu ini berjalan sesuai aturan. "Termasuk pada masa tenang ini, karena sanksinya sangat berat," ujarnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Kang Iwan mejelaskan, saat ini pengawasan di masa tenang beririsan dengan pengawasan pendistribusian surat undangan model C-Pemberitahuan-KPU kepada para calon pemilih. "Kami saat ini sudah memiliki 203 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Kami melakukan pemetaan dan bagi tugas kepada seluruh pengawas yang ada di wilayah kerja. Para PKD pun tak luput dari tugas ini karena kami kekurangan personel untuk melakukan pengawasan secara maksimal," ucapnya.(add/sep)

Berita Terkait