PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,68 gram.
Sabu tersebut dibeli keduanya secara daring lewat aplikasi media sosial Instagram untuk kemudian diedarkan kembali.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, Bejo dan DM diamankan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
"Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM melalui media sosial instagram dan melakukan transaksi COD atau bertemu langsung untuk mendapatkan barang tersebut," kata Yudi kepada wartawan, Ahad (12/1).
Saat ditangkap, kata dia, kedua pemuda tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang tergeletak di kamar kontrakan milik pelaku.
"Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 5,68 gram," ujar Yudi.
Selain itu, tambah Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu, sebuah handphone merk Iphone warna putih dan sebuah handphone merk Iphone berwarna hitam.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ucap Yudi.
Dirinya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta," kata Yudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Yudi menambahkan.
Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.
"Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat," ucapnya.(add)