PASUNDAN EKSPRES - Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial DN. Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi Sat Res Narkoba Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Subang. Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Pubuaran Subang.
BACA JUGA:Janji Anies Jika Jadi Presiden, Harga Stabil dalam 100 Hari Pertama Kerja
Melansir dari Sinar Jabar,
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba,modus yang dilakukan barang atau narkoba ditempel pada sebuah pohon, pagar dan tanaman, kemudian pemilik barang menginformasikan lokasi ke pembeli,” Ujar Heri, Senin 11 Desember 2023.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 8 paket ganja kering siap edar,”tambahnya. Dalam pengakuannya, pelaku DN mengaku mendapatkan ganja yang dijualnya dengan harga murah dari pedagang lain.
“Atas perbuatannya, pelaku D N dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dijerat dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.
Heri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Jika Anda melihat adanya aktivitas mencurigakan, Anda diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Subang. Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.