Kriminolog Ikut Berkomentar Soal Oknum Polisi Subang Aniaya Pelajar Hingga Tewas

PASUNDAN EKSPRES - WE (39), anggota Polri berpangkat Aipda, menganiaya dan membunuh remaja laki-laki tersebut. Perbuatan (WE) terjadi saat dilakukan interogasi. Peristiwa yang menjerat (WE) juga mencoreng citra Polri.
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, pelaku WE (39), yang merupakan anggota Polsek Pusakanagara, Polres Subang perlu diselidiki secara tuntas.
Mengenal lebih jauh tentang Kriminolog, Jadi Kriminolog ini adalah mengungkap aspek kompleks dari perilaku kriminal dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kriminolog merupakan ahli sosial yang berkaitan dengan studi tentang kejahatan, perilaku kriminal, dan respons sistematis terhadap kejahatan. Dari mulai penyebab terjadinya kejahatan, karakteristik para pelaku kejahatan, serta efektivitas strategi pencegahan dan penegakan hukum.
BACA JUGA: Penampungan Limbah Jebol, Sawah dan Permukiman di Darangdan Tercemar Kotoran Sapi
BACA JUGA:Janji Anies Jika Jadi Presiden, Harga Stabil dalam 100 Hari Pertama Kerja
Melansir dari detikcom,
"Kalau sudah jelas dan terbukti harus dipertanggungjawabkan, bahkan menurut teori hukum pidana harus mendapatkan pemberatan, harus diusut, aturannya ada, kalau orang sipil ada Pasal 351 Ayat 3 ini juga bisa dikenakan kepada aparat ditambah sepertiga pertanggungjawabannya. Harus segera diusut," Ungkap Nandang dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA: KDM Tak Mau Urus Persikas: "Ngurus Istri Aja Belum Bisa”
Nandang menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam KUHP yang menjadi dasar hal tersebut. Hal ini didasarkan, pertama, pada beratnya hukuman yang diberikan kepada pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran, dan kedua, pada beratnya hukuman yang diberikan kepada penjahat profesional, termasuk anggota Polri.
"Ketika melakukan karena dia tahu, bahkan mungkin disengaja maka itu tambah sepertiga ancaman pidananya. Misal ancaman 12 tahun, 351 Ayat 3, tambah sepertiga jadi 15 tahun," ungkapnya.
Nandang kaget melihat petugas polisi bertingkah seperti ini. "Harus dipantau, perilaku aparat yang seenaknya gitu, melanggar hak asasi, terlepas anak itu (nakal). Saya termasuk orang yang tidak sepakat dengan perilaku geng motor dan lain-lain, tapi kita negara hukum dan harus ditangani secara hukum," ungkapnya.
"Aparat juga jangan mentang-mentang dan tetap ada pada korodor hukum, dan ketika dia menyalahgunakan kewenangannya maka harus dimintai pertanggungjawaban," tambahnya.
Dalam kasus ini, (WE) bisa saja mendapat pemberhentian tidak hormat dari Polres Subang. Meski demikian, Nandang menegaskan, memecat seseorang saja tidak cukup, perlu diusut tindak pidananya.
"Harus diusut tuntas aspek hukum pidananya, tak hanya urusan disiplin, ini kriminal dan ini akan menambah ketidakpercayaan karena sudah banyak kasus yang dilakukan oleh oknum masyarakat pun menjadi tidak percaya kepada aparat penegak hukum," jelasnya.
Apalagi kejadian ini harus melibatkan jajaran Polres Subang dan Polda Jabar. Padahal, menurut Nandang, kejadian tersebut seharusnya diambil alih oleh Polda Jabar karena mencoreng citra Polda Jabar dan kepolisian.
Menurut Nandang, penanganan kasus ini harus diawasi oleh Polda Jabar, karena bisa saja (WE) dijerat pasal berlapis atau bisa ditambah pasal ganda.