PASUNDAN EKSPRES - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peran KPPS Pemilu tak kalah penting karena mereka yang memungut suara dari setiap TPS di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku lembaga yang berperan penting dalam terlaksananya pemilu akan dihelat pada Februari 2024 mendatang.
Umumnya, KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang yang dipilih oleh masyarakat sekitar TPS. Di dalamnya terdapat satu ketua dan enam anggota.
Meski hanya bertugas sementara, namun anggota KPPS Pemilu juga mendapatkan gaji atas pekerjaannya. Berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024? Berikut nominalnya.
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut rincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024:
- Rp1,2 juta (Ketua KPPS Pemilu 2024).
- Rp1,1 juta (Anggota KPPS Pemilu 2024).
Nominal gaji ini meningkat dibandingkan dengan Pemilu 2019. Saat itu, ketua KPPS Pemilu 2019 menerima gaji sebesar Rp550 ribu dan anggotanya menerima Rp500 ribu.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu dengan gaji yang diterima, dibentuk paling lambat selama enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.
Berikut periode pendaftaran pada Pemilu 2024, hingga masa kerjanya:
11-15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
11-20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
11-22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPSS
23-25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
23-28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat teerhadap calon anggota KPPS
29-30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
25 Januari - 25 Februari 2024: Masa kerja KPPS
Petugas KPPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan selama masa kerja.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, berikut tugas KPPS Pemilu 2024:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. JIka peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka diserahkan langsung ke peserta pemilu.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Tugas lain yang dibeirkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya.
- Menyampaikan surat pemberitahuan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
- Memberikan pelayanan kepada pemilih dengan kebutuhan khusus.
Petugas KPPS Pemilu 2024 juga memiliki beberapa wewenang yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai undang-undang.
Petugas KPPS juga memiliki beberapa kewajiban lainnya, yaitu:
- Menempel daftar pemilih tetap di TPS.
- Melakukan tindak lanjut jika ada temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta pemilu, hingga masyarakat.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah melakukan penghitungan dan setelah disegel.
- Memberikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Memberikan kotak suara tersegel dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS di hari yang sama.
Demikianlah penjelasan tentang gaji petugas KPPS Pemilu 2024. Mulai dari masa kerja serta tugas dan wewenangnya selama pemilu berlangsung. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.