PURWAKARTA- Massa yang merupakan mahasiswa dari Aliansi Gerakan Purwakarta menyayangkan tindakan represif aparat ketika aksi di depan Gedung DPRD Purwakarta, Senin (24/3).
Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Purwakarta Shela menegaskan, telah terjadi tindakan refresif yang di lakukan oleh pihak aparat kepolisian.
"Atas hal tersebut kami atas nama mahasiswa yang terhimpun dalam Aliansi Gerakan Purwakarta akan kembali menggelar aksi solidaritas pada Kamis 27 Maret 2025 di depan Mapolres Purwakarta," kata Shela kepada wartawan, Rabu (26/3).
Aksi solidaritas ini, sambungnya, bertujuan untuk mempertanyakan profesionalisme dari pihak intansi terkait. "Tindakan kekerasan dalam landasan apapun tidak bisa dibenarkan," ujar Shela.
Pihaknya pun mengaku telah mengkaji landasan atas aksi tersebut. Yakni, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Masa.
Dalam hal ini dijelaskan pada pasal Pasal 7, (1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa.
Kemudian, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur, membawa peralatan di luar peralatan Dalmas, dan membawa senjata tajam dan peluru tajam.
Larangan lainnya, keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan, mundur membelakangi massa pengunjuk rasa.
Serta, mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asuslla, memaki-maki pengunjuk rasa dan melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.
(2)Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah, menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan
unjuk rasa, melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan.
Kemudian, setiap pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk Formasi sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta benda, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai.
Serta, patuh dan taat kepada perintah Kepala Kesatuan Lapangan yang bertanggungjawab sesuai tingkatannya.
"Dengan demikian, dari landasan yang telah kami kaji, sudah ada pelanggaran yang terjadi dari pihak intansi," ucap Shela.
"Maka dari itu kami menuntut kepada instansi Kepolisian Resor Purwakarta untuk bertanggung jawab dan meminta maaf kepada korban dengan bukti yang sudah tersebar di sosial media," kata Shela.(add)