PURWAKARTA – Sebanyak empat desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) pada Mei 2025 mendatang.
Keempat desa tersebut berasal dari tiga kecamatan, masing-masing dengan latar belakang penyelenggaraan yang berbeda.
Desa-desa tersebut adalah Desa Pangkalan di Kecamatan Bojong, Desa Cadasari di Kecamatan Tegalwaru, serta dua desa di Kecamatan Plered, yakni Desa Citekokaler dan Gandamekar.
Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Burhan Noor Dayan, menyampaikan bahwa total ada 15 bakal calon kepala desa yang mengikuti proses seleksi, termasuk tes tertulis yang digelar di Universitas Karawang, Jawa Barat.
“Desa Pangkalan ada 4 calon, Citekokaler 5 calon, dan Gandamekar 6 calon. Sedangkan Desa Cadasari hanya memiliki 3 calon, sehingga tidak perlu mengikuti tes tertulis,” ujar Burhan pada Selasa, 8 April 2025.
Berbeda dari Pilkades reguler, Pilkades PAW tidak dipilih langsung oleh seluruh warga. Pemilihnya dibatasi hanya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Ketua RT dan RW, serta tokoh pendidikan yang ditentukan melalui musyawarah desa.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga tidak seragam, disesuaikan dengan hasil musyawarah dan kemampuan anggaran di masing-masing desa. Pasalnya, dana Pilkades PAW bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan dari APBD.
Adapun alasan digelarnya Pilkades PAW di empat desa tersebut bermacam-macam. Di Kecamatan Plered, dua kepala desa meninggal dunia karena sakit. Di Desa Cadasari, kepala desa sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sementara di Desa Pangkalan, kepala desa terdahulu diberhentikan karena tersandung kasus hukum.
“Atas dasar itulah Pilkades PAW akan digelar pada Mei 2025 mendatang di empat desa tersebut,” tutup Burhan.(mas/ded)