Andhika Surya Gumilar Dorong Penguatan Administrasi Kependudukan Lewat Ranperda di Jawa Barat

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Andhika Surya Gumilar
SUBANG– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Andhika Surya Gumilar, menyoroti pentingnya penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan perlindungan hak warga negara di Jawa Barat.
Menurut Andhika, Ranperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai persoalan di bidang administrasi kependudukan yang hingga kini masih kerap menjadi kendala dalam layanan publik, terutama di tingkat daerah.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar soal KTP, KK, atau akta kelahiran, tapi juga menyangkut hak dasar warga negara. Jika datanya tidak valid, maka mereka bisa terhambat dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga hak politik,” jelasnya, pada Selasa (20/5/2025).
Ranperda ini, lanjut Andhika, menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan terfokus di wilayah Jawa Barat, dalam mengatur sistem administrasi kependudukan secara menyeluruh, mulai dari pendataan, pemutakhiran data, integrasi dengan instansi terkait, hingga perlindungan data pribadi penduduk.
BACA JUGA: Dinilai Berhasil, Program Pendidikan Karakter Berbasis Barak Militer Akan Berlanjut di Purwakarta
Politisi muda dari Komisi V DPRD Jabar ini menyampaikan, keakuratan data penduduk menjadi kunci utama dalam berbagai kebijakan publik. Pemerintah daerah, menurutnya, seringkali menghadapi kendala akibat data yang tidak akurat, tumpang tindih, atau tidak terbarukan.
“Contohnya dalam penyaluran bantuan sosial, masih ada warga yang tidak mendapatkan bantuan karena datanya tidak tercatat atau tidak diperbarui. Dengan Ranperda ini, kita ingin memastikan bahwa data kependudukan di Jawa Barat selalu up to date, akurat, dan dapat diakses secara digital,” tegasnya.
Andhika menambahkan, digitalisasi layanan administrasi kependudukan akan menjadi salah satu pilar dalam Ranperda yang tengah disusun. Ia berharap ke depan masyarakat dapat mengakses layanan kependudukan secara daring (online), tanpa harus mengantre lama di kantor Disdukcapil.
“Digitalisasi bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga efisiensi dan transparansi. Kita ingin Jawa Barat menjadi provinsi yang unggul dalam layanan publik, salah satunya lewat reformasi administrasi kependudukan ini,” jelasnya.
BACA JUGA: Hari Jadi Kodam III/Siliwangi, Polres Beri Kejutan untuk Kodim 0619
Andhika juga mengingatkan, tantangan administrasi kependudukan di Jawa Barat bukan hanya di kota-kota besar, tapi juga di daerah perdesaan dan pelosok, seperti Subang, Sumedang, atau Majalengka.
“Masih banyak warga di desa-desa yang belum punya akta kelahiran, atau belum paham pentingnya KTP elektronik. Ini tugas kita bersama, termasuk pemerintah kabupaten/kota untuk terus melakukan sosialisasi dan pelayanan jemput bola,” katanya.
Menurutnya, melalui Ranperda ini, DPRD Jabar ingin memastikan pelayanan kependudukan harus merata dan inklusif, tanpa diskriminasi wilayah. Ia juga mendorong agar setiap desa memiliki petugas yang mampu membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Selain akurasi data, Andhika juga menekankan pentingnya aspek perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ia menyebut, dalam era digital, risiko kebocoran data sangat tinggi, sehingga regulasi harus disiapkan untuk melindungi informasi pribadi warga.
“Data penduduk adalah data yang sangat sensitif. Maka dari itu, Ranperda ini juga akan mengatur mekanisme perlindungan dan tanggung jawab penyelenggara dalam menjaga kerahasiaan data,” ungkapnya.
Andhika berharap, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini dapat segera rampung dan disahkan dalam waktu dekat, setelah melalui proses pembahasan lintas komisi dan uji publik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberikan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi. Semakin banyak perspektif, maka semakin baik regulasi ini untuk kepentingan publik,” tandasnya.