Usai Bupati Reynaldy Ngamuk, Aparat Kepolisian di Jalancagak Langsung Razia Truk Langgar Waktu Operasional

Penertiban truk langgar waktu operasional terpantau dilakukan aparat keamanan setempat pada Minggu (8/6/2025).
SUBANG-Bupati Subang Reynaldy marah. Dia terlihat kecewa masih saja ada truk yang melanggar ketentuan waktu operasional. Kemarahan Reynaldy diunggah dalam akun Instagram resminya pada Sabtu (7/6/2025).
“Dinten naon ieu? Dinten Sabtu sanes? (Hari apa ini? Bukan hari Sabtu?) Coba telepon orang pegawai Aqua. Halo, ini saya Bupati Subang, Kang. Apakah tahu kalau di Subang mobil besar tidak boleh lewat sebelum jam 8 malam jika hari Sabtu? Ada Perda Nomor 28 Tahun 2023,” tegas Kang Rey dalam rekaman tersebut pada Sabtu (7/6/2025).
Bupati Reynaldy kemudian memerintahkan agar seluruh truk-truk besar yang sedang beroperasi dihentikan dan diminta untuk putar balik.
Setelah Bupati turun tangan langsung penertiban sendiri, tak berselang lama terpantau ada aksi penertiban serupa yang dilakukan pada Minggu (8/6/2025) oleh aparat keamanan setempat.
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan di Desa Benteng Purwakarta Dapat Ancaman 'Cabut Nyawa'
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Jalancagak, Kompol Dede Suherman, A.Md.
Sasaran penertiban adalah kendaraan bertonase besar, terutama truk-truk angkutan barang yang melintasi jalur utama Jalancagak–Ciater, jalur yang dikenal padat kendaraan wisatawan setiap akhir pekan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur larangan operasional kendaraan angkutan barang pada hari libur sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jalancagak menyampaikan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, terutama wisatawan yang memadati kawasan tersebut saat akhir pekan.
BACA JUGA: TNI-Polri dan Satpol PP Subang Patroli, Ingatkan Pelajar Jangan Keluyuran Malam Hari
“Kami bertindak tegas namun tetap humanis. Perbup sudah jelas melarang kendaraan barang beroperasi di siang hari saat hari libur. Ini untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengunjung wisata,” tegas Kompol Dede.
Penertiban dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan melibatkan personel dari berbagai unit, termasuk Unit Lantas, Samapta, dan Intelkam.
Petugas disebar di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti simpang lingkar Cagak, area SPBU, Rest Area, hingga sepanjang ruas Jalancagak–Ciater.
Beberapa kendaraan dihentikan dan diperintahkan untuk menepi, sementara pengemudi yang melanggar diberikan teguran keras serta imbauan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Kapolsek menambahkan, langkah ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan setiap akhir pekan demi menjaga ketertiban serta mendukung iklim pariwisata yang nyaman di wilayah Subang Selatan.
“Penertiban ini juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menata kawasan wisata. Kami ingin pastikan jalur wisata tetap aman, lancar, dan bebas gangguan kendaraan besar di hari libur,” pungkasnya.(hdi/ysp)