Daerah

Pj Bupati Akui Tak Semua Usulan Diakomodir, Karena Keterbatasan Anggaran

Pj Bupati Subang
Pj Bupati Subang, Dr. Imran (kiri) bersama Ketua DPRD Subang, Narca Sukanda (kanan) saat memperlihatkan nota kesepakatan KUA-PPAS 2024.(Cindy Desita Putri/Pasundan EKspres)

SUBANG-DPRD Kabupaten Subang menggelar rapat penting terkait persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024. 

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang dan dihadiri oleh 32 anggota DPRD Subang, serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Narca Sukanda.

Agenda rapat dimulai dengan paparan mengenai penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan proses persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan. 

Pj. Bupati Subang, Imran menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang atas kerja keras mereka bersama tim anggaran pemerintah daerah dalam membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. "Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang terhadap keberlangsungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Subang," ujarnya.

Imran juga menekankan bahwa proses pembahasan yang dinamis ini ditandai dengan diskusi yang mendalam namun tetap dalam suasana demokratis. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk menghasilkan usulan-usulan prioritas yang akan dilaksanakan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. "Kami memandang hal tersebut sebagai hal yang baik dan sangat positif, karena menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Subang yang kita cita-citakan bersama," terangnya.

Dia juga mengaku optimis bahwa dokumen perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang disepakati telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. 

Imran menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD sudah mencapai kesamaan pandangan dalam menyusun perubahan KUA serta PPAS Tahun 2024.

Namun demikian, Imran mengakui bahwa tidak semua usulan dan kebutuhan dapat diakomodir secara maksimal dalam perubahan ini, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan riil pemerintah daerah Kabupaten Subang. "Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang masih kita hadapi dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan pada tahun anggaran 2024," jelasnya.

Imran berharap persetujuan dan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Subang Tahun 2024 ini dapat menjadi langkah awal menuju persetujuan Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2024, sehingga pelaksanaan program-program prioritas di Kabupaten Subang dapat berjalan sesuai rencana.(cdp/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua