Daerah

Seniman Purwakarta Ikut Kawal Putusan MK

Seniman Purwakarta

PURWAKARTA-Sejumlah seniman Purwakarta menggelar aksi sebagai bentuk dukungan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dimotori seniman kawakan Purwakarta Ali Novel Magad dan Rudy Aliruda dari Sanggar Sastra Purwakarta, aksi dukungan tersebut disuarakan melalui pertunjukan musik dan pembacaan puisi.

"Kami seniman dan aktivis Purwakarta menggelar aksi yang kami namakan Aksi Keprihatinan untuk Indonesia yang Sedang Rarudet (serbasusah, red)," kata Ali kepada wartawan di sela aksi yang digelar di depan Pasar Jumat - GS, Jumat (23/8) sore.

Ali menyebutkan, saat ini sedang terjadi aksi untuk mengawal putusan MK, tak hanya di Jakarta tapi juga di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Purwakarta. 

"Seperti diketahui, MK baru saja mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 melalui putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Artinya, partai politik yang tak memiliki kursi bisa turut mencalonkan," ujarnya.

Ali menambahkan, MK juga menolak permohonan gugatan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah, sehingga batas usia tetap menjadi syarat saat pendaftaran, bukan pelantikan.

"Tapi tiba-tiba para anggota DPR RI yang diwakili Badan Legislatif menggelar rapat pengesahan RUU Pilkada menjadi UU. Ini adalah sesuatu pengkhianatan atau pembangkangan atas putusan MK," ucap Ali. 

Karena itu, lanjut Ali, rakyat jangan tinggal diam. "Bahkan kami dari kalangan seniman dan aktivis ikut turun ke jalan. Ini sebagai bentuk empati kepada kawan-kawan yang sedang menggelar aksi di Gedung DPR RI," kata Ali.

Ditanya apakah aksinya itu akan berdampak, Ali tak ambil pusing. "Meski aksi kali ini hanya dilakukan segelintir seniman dan aktivis, minimal kami tidak diam," ujar Ali.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua