PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta membatasi jumlah peserta pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada 2024.
"Betul, jumlah peserta dan pengunjung kami batasi karena kapasitas tempat yang terbatas," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos kepada wartawan, Sabtu (21/9).
Sesuai arahan KPU RI, sambungnya, lokasi pengundian nomor urut bertempat di halaman Kantor KPU Purwakarta, di Jl Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta.
Adapun pengundian akan dilaksanakan pada Senin (23/9) pukul 10.00 WIB. Masing-masing pasangan calon pun hanya diperkenankan membawa serta pendukungnya maksimal 50 orang.
"Untuk mekanisme pengundian dilakukan dua tahap. Pertama pengundian nomor antrean. Kedua, pengundian nomor urut. Teknis pengundian nomor urut seperti ini pernah dilakukan saat Pilpres," ujar Binos.
Selesai pengundian, lanjutnya, yakni pada pukul 13.00 WIB, acara dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai. Deklarasi ini dipusatkan di Taman Surawisesa, Situbuleud, Purwakarta.
Berbeda dengan pengundian, jumlah peserta deklarasi dibuat lebih banyak. Masing-masing paslon diperkenankan membawa pendukungnya maksimal 200 orang. "Daya tampungnya lebih banyak, jadi kami tambah kuota jumlah pendukung yang dibawa maksimal 200 orang," ucap Binos.
Sedangkan terhadap pendukung dan masyarakat yang tidak berkesempatan datang langsung ke lokasi, lanjut dia, bisa menyaksikan pengundian dan deklarasi kampanye damai di link live youtube KPU Purwakarta.
"Kami juga sudah arahkan teman-teman panitia ad hoc, PPK dan PPS nonton bareng di sekretariat masing-masing. Demikian halnya mungkin pendukung para paslon. Bisa nonton bareng di posko masing-masing," kata Binos.(add)