Daerah

KPU Purwakarta: Dokumen Semua Bapaslon Bupati BMS

KPU Purwakarta

PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyatakan dokumen seluruh bakal pasangan calon bupati/wakil bupati yang mendaftar Pilkada Purwakarta 2024, belum memenuhi syarat atau BMS.

Hal ini diketahui setelah KPU merampungkan penelitian administrasi (litmin) terhadap seluruh dokumen para bakal pasangan calon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024. 

"Hasilnya, dokumen para bakal calon seluruhnya dinyatakan BMS, Belum Memenuhi Syarat," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos saat ditanya hasil litmin bakal calon, Kamis (5/9).

Di antara penyebab status BMS dimaksud lantaran masih ada beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8/2024 tentang pencalonan maupun Surat Keputusan KPU No 1229/2024 tentang pedoman teknisnya. 

"Salah satunya tentang ketidaksesuaian dokumen tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, hingga legalisasi ijazah. Status BMS ini sudah kami sampaikan kepada para bakal calon melalui aplikasi silon," ujar Binos.

Selanjutnya, kata dia, para bakal calon memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen selama tiga hari, yakni pada 6-8 September 2024. Termasuk menyampaikan usulan calon pengganti jika ada. 

Atas situasi tersebut, Binos menyarakan pihak bapaslon melalui LO segera memperbaiki dan melengkapi dokumen BMS tersebut melalui aplikasi yang telah disediakan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan. 

"Dokumen hasil perbaikan tersebut nanti akan kami periksa lagi dan diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat sebelum akhirnya kami melakukan penetapan calon pada 22 September 2024. Harapan kami, semua bapaslon, di tahap akhir nanti statusnya MS alias Memenuhi Syarat," ucap Binos.(add)

BMS. KPU Purwakarta menyatakan dokumen seluruh bakal pasangan calon bupati/wakil bupati yang mendaftar Pilkada Purwakarta 2024, belum memenuhi syarat atau BMS.

ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua