SUBANG-Lapas Kelas IIA Subang melaksanakan kegiatan salat Idul Fitri berjamaah, pada Rabu (10/4) pukul 06.30 yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Lapas Subang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pegawai, Warga Binaan, dan Keluarga Pegawai Lapas Subang.
Imam sekaligus Khutbah yang oleh Ustad Fahrurroji dari Kantor Kementerian Agama Subang.
Setelah khutbah, kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri oleh Kasi Binadik, Cepy Mulyawan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Kementerian Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri 1445H /2024M Narapidana oleh Kasubsi Regiatrasi, Tubagus Amirul Mu'minin.
Kemudian disusul dengan Penyampaian Amanat Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kepala Lapas Subang, Tommi Hendri, yang dilanjutkan dengan Penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada dua orang Narapidana.
Adapun Rekapitulasi Remisi Khusus Idul Fitri (RKIF) 2024 bagi Warga Binaan Lapas Subang, antara lain:
- Total Warga Binaan : 838 Orang
- Total Narapidana : 737 Orang
- Total Penerima RKIF : 554 Orang
- Total Narapidana yang Tidak Memenuhi Syarat mendapat remisi sebanyak 183 Orang.
Berdasarkan Jenis Pidana:
- Remisi Normal (Pidum) : 301 Orang
- Remisi PP99 (Narkotika) : 250 Orang
- Remisi PP99 (Korupsi) : 3 Orang
Berdasarkan Besaran Remisi:
- 15 hari : 133 orang
- 1 Bulan : 372 orang
- 1 Bulan 15 Hari : 30 orang
- 2 Bulan : 19 orang
Berdasarkan Kategori Remisi:
- RK I: 550 Orang
- RK II : 4 Orang
Rincian 4 orang yang mendapatkan RK II (bebas setelah mendapatkan remisi):
- Hari Sabar Als Joker Bin Herman Susilo, Pemerasan, 1 Bulan
- Abdul Rohim Als Adul Bin Raspin, Pencurian, 1 Bulan
- Atim Bin Rasim, Pencurian, 15 Hari
- Oya Als Boya Bin Isak (Alm), Pencurian, 15 Hari
(fsh/ysp)