Daerah

Masa Jabatan 243 Kades di Subang Diperpanjang

Masa Jabatan 243 Kades
Kepala Dispemdes Subang Dadan Dwiyana menyampaikan, terkait soal perpanjangan masa jabatan kepala desa.(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Sekitar 243 kepala desa se Kabupaten Subang akan mendapatkan SK perubahan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan revisi UUD Desa tentang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang telah disahkan oleh DPR RI.

Untuk itu, Dispemdes Kabupaten Subang sedang memproses soal perubahan SK kades tersebut. Berkas SK tersebut masih diproses di Setda Kabupaten Subang.

Mengenai hal itu, Kepala Dispemdes Subang Dadan Dwiyana menyampaikan, terkait soal perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, ada sekitar 243 kepala desa yang SK-nya akan direvisi sesuai perubahan UU Desa, tentang penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dia mengatakan, saat ini Dispemdes Subang masih memproses SK yang baru hingga nanti diterbitkan dalam waktu dekat ini. 

Dadan menyebut, setelah SK sudah terbit akan dilaksanakan pengukuhan secara serentak penambahan jabatan kepala desa  oleh Pj Bupati Subang Dr. Imran yang waktunya belum ditentukan.

"Semuanya ada 243 kades yang akan dirubah SK-nya, sementara yang dua desa lagi saat ini dijabat oleh penjabat sementara (Pjs). Dan tidak ada penambahan masa jabatan untuk dua desa tersebut yaitu Desa Jambelaer dan Patimban," kata Dadan Dwiyana.

Dua desa tersebut saat ini dijabat oleh Pjs yang berasal dari ASN dari lingkup kecamatan terkait.

"Kalau Pjs itu kan hanya 6 bulan masa jabatannya dan bisa diperpanjang dengam SK yang baru untuk 6 bulan ke depan, sampai nanti ada hasil pilkades," tukasnya.(dan/ysp)

Berita Terkait