Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Masa Jabatan 243 Kades di Subang Diperpanjang

E
EgiEditor: Egi
|18:32 WIB
Bagikan:
Masa Jabatan 243 Kades di Subang Diperpanjang
Kepala Dispemdes Subang Dadan Dwiyana menyampaikan, terkait soal perpanjangan masa jabatan kepala desa.(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Sekitar 243 kepala desa se Kabupaten Subang akan mendapatkan SK perubahan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan revisi UUD Desa tentang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang telah disahkan oleh DPR RI.

Untuk itu, Dispemdes Kabupaten Subang sedang memproses soal perubahan SK kades tersebut. Berkas SK tersebut masih diproses di Setda Kabupaten Subang.

Mengenai hal itu, Kepala Dispemdes Subang Dadan Dwiyana menyampaikan, terkait soal perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, ada sekitar 243 kepala desa yang SK-nya akan direvisi sesuai perubahan UU Desa, tentang penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dia mengatakan, saat ini Dispemdes Subang masih memproses SK yang baru hingga nanti diterbitkan dalam waktu dekat ini. 

Dadan menyebut, setelah SK sudah terbit akan dilaksanakan pengukuhan secara serentak penambahan jabatan kepala desa  oleh Pj Bupati Subang Dr. Imran yang waktunya belum ditentukan.

"Semuanya ada 243 kades yang akan dirubah SK-nya, sementara yang dua desa lagi saat ini dijabat oleh penjabat sementara (Pjs). Dan tidak ada penambahan masa jabatan untuk dua desa tersebut yaitu Desa Jambelaer dan Patimban," kata Dadan Dwiyana.

Dua desa tersebut saat ini dijabat oleh Pjs yang berasal dari ASN dari lingkup kecamatan terkait.

"Kalau Pjs itu kan hanya 6 bulan masa jabatannya dan bisa diperpanjang dengam SK yang baru untuk 6 bulan ke depan, sampai nanti ada hasil pilkades," tukasnya.(dan/ysp)

Berita Terbaru

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Headline9 jam lalu
Cara Lapor Soal Pendidikan di Subang: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Cara Lapor Soal Pendidikan di Subang: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Subang10 jam lalu
Pemkab Purwakarta Perkuat Program Bangga Kencana

Pemkab Purwakarta Perkuat Program Bangga Kencana

Purwakarta11 jam lalu
Pengalaman Wisata Subang untuk Pebisnis: Menggabungkan Bisnis dan Liburan

Pengalaman Wisata Subang untuk Pebisnis: Menggabungkan Bisnis dan Liburan

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ganggu Pendidikan hingga Merusak Masa Depan, Kapolres Subang Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba

Ganggu Pendidikan hingga Merusak Masa Depan, Kapolres Subang Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba

Subang11 jam lalu
10 Tempat Healing Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Lepas Penat Setelah Kerja

10 Tempat Healing Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Lepas Penat Setelah Kerja

Lifestyle12 jam lalu
Cara Lapor Soal Pendidikan di Subang, Bisa Lewat Kanal Ini!

Cara Lapor Soal Pendidikan di Subang, Bisa Lewat Kanal Ini!

Subang12 jam lalu
Bisnis Wisata yang Menjanjikan di Subang, Peluang Usaha yang Bisa Dilirik

Bisnis Wisata yang Menjanjikan di Subang, Peluang Usaha yang Bisa Dilirik

Subang13 jam lalu
Biaya Admin Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI Terbaru Tahun 2026

Biaya Admin Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI Terbaru Tahun 2026

Lifestyle13 jam lalu
Otorita IKN Siapkan Sumur Bor untuk Masyarakat di Kawasan Deliniasi IKN

Otorita IKN Siapkan Sumur Bor untuk Masyarakat di Kawasan Deliniasi IKN

Headline14 jam lalu