SUBANG-Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi di Subang, pemerintah daerah menekankan pentingnya perizinan lingkungan bagi setiap pembangunan kawasan industri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Subang, Hari Rubiyanto menegaskan, setiap kawasan industri wajib menempuh proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dia menjelaskan, dalam proses penerbitan izin kawasan industri, dokumen pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu syarat utama.
“Dokumen tersebut harus melalui forum untuk diperiksa kelengkapannya dan dilakukan penilaian serta kajian mendalam. Dalam forum ini, dokumen akan mendapatkan saran dan masukan yang berguna untuk penyempurnaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setiap kawasan industri wajib memiliki izin usaha yang mencakup berbagai dokumen penting diantaranya dokumen yang meliputi kesesuaian ruang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kemudian juga ada dokumen pengelolaan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen persetujuan bangunan gedung dari PUPR dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan,” ungkapnya.
Hari Rubiyanto menekankan, Dinas Lingkungan Hidup hanya bertanggung jawab untuk memproses dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
"Setelah semua dokumen yang diperlukan kawasan industri lengkap, izin akan dikeluarkan oleh dinas perizinan terkait," terangnya.
Dengan adanya peraturan ini, DLH berharap pembangunan kawasan industri di Subang dapat berjalan dengan lebih teratur dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Sehingga, kata Hari, hal ini dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (cdp)