Daerah

Samsat Subang Bukukan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Rp90,65 Miliar Hingga Juli 2024

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang membukukan penerimaan PKB sampai dengan 31 Juli 2024 sebesar Rp 90,656 miliar.

SUBANG-Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Subang membukukan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Juli 2024 sebesar Rp. 90,656 miliar atau 53,48% dari target tahunan sebesar Rp. 169,542 miliar. Jika di banding tahun 2023, terdapat kenaikan sebesar Rp.2,647 miliar.

Hal ini merupakan dampak positif dari kegiatan yang digelar P3DW Subang selama bulan sadar pajak di Juni 2024 dan gencarnya melakukan penelusuran pada penunggak pajak.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan penagihan Door to Door ke wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang juga ke wajib pajak yang jatuh Tempo tapi belum membayar. Penelusuran dilakukan juga ke perusahaan yang mempunyai mobil operasional perusahaan. Potensi kendaraan roda dua dan roda empat di Subang pada bulan Juli sebanyak 456.935.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 43.369 kendaraan jatuh tempo di bulan juli, dan 39.355 yang melakukan pembayaran. Sedangkan kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) cukup tinggi yakni mencapai 174.303 kendaraan. Ini yang sedang kita kejar,” kata Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa dalam keterangan di Samsat Subang, Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut, Lovita menjelaskan P3DW Subang selalu berupaya meningkatkan layanan, dimulai dari memaksimalkan pembayaran berbasis daring melalui aplikasi, menambah layanan ekstra Samling di hari Sabtu dan Minggu, mendatangi tempat umum dan perusahaan yang mempunyai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan yang dimiliki karyawannya, juga menyosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah di sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

Dia mengatakan, dengan gerakan Door to Door ini selain menagih wajib pajak akan kewajibannya membayar pajak kendaraan, juga mensosialisasikan manfaat pajak kepada masyarakat menjadi agar masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya.

"Misal membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan hak bukan semata-mata kewajiban saja. Mengapa demikian?, karena masyarakat berhak pula untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang dibayarkannya. Hasil pajak daerah dari masyarakat ini diberikan kembali lewat dana bagi hasil kepada pemkab Subang untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas umum dan tata kota, peningkatan pelayanan publik, pengembangan alat transportasi massal dan pariwisata,” pungkas Lovita.(rls)

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua