Daerah

Bagaimana Penyusunan APBD Perubahan dan APBD Murni Dimasa Transisi?

Penyusunan APBD Transisi

PASUNDAN EKSPRES - Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024 - 2029, dijadwalkan pada 6 September 2024, sedangkan pelaksanaan pemilihan Bupati Subang dijadwalkan pada Oktober 2024, lalu seperti apa struktur APBD perubahan tahun 2024 dan murni tahun 2025 pada transisi ini?

Politisi Gaek, Hendra Purnawan menilai bahwa pergantian anggota legislatif ini membawa dinamika tersendiri dalam proses pengesahan kebijakan dan anggaran.

Masa transisi menjadi tantangan tersendiri bagi anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2019 - 2024, terutama dalam menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan tahun 2024.

"Sementara mekanisme dan aturan mengharuskan APBD Perubahan disahkan paling lambat tiga bulan sebelum akhir masa anggaran, yakni pada bulan september, namun jika pembahasan berjalan lancar tanpa dinamika dan perdebatan bisa dilakukan lebih awal, bahkan pada awal Agustus, artinya Anggota DPRD periode ini masih sempat untuk membahas," jelasnya.

Dalam konteks ini, dijelaskan pria yang akrab disapa Boeng itu juga bahwa proses pembahasan APBD Perubahan tahun 2024 dan APBD Murni tahun 2025 menjadi krusial.

"DPRD kasih menunggu Pemkab Subang mengajukan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2024, kalau KUA PPAS Murni 2025 sudah dalam tahan sidang paripurna atau tahap pembicaraan ke 2," jelasnya lagi.

Dia menegaskan bahwa kelancaran dan kecepatan proses ini sangat tergantung pada fokus dan komitmen DPRD dalam pembahasan.

Saat ditanyai pendapatnya tentang batas akhir pengesahan APBD Murni tahun 2025 adalah akhir Nopember 2024, ada ketidakpastian apakah pembahasan ini akan diselesaikan oleh Anggota DPRD periode sekarang atau anggota DPRD periode mendatang, Boeng menegaskan itu bersifat kondisional.

"Sifatnya kondisonal, artinya kalo melihat tahapan dan penjadwalan pembahasan sesuai dengan Permendagri bahwa APBD Murni tahun 2025 paling lambat pembahasannya berakhir bulan Nopember, sementara temen temen Anggota DPRD sekarang berakhir awal September, dan Anggota DPRD Peridode 2024-2029 setelah pelantikan satu dua bulan akan disibukkan dengan pengisian AKD dan lain-lain," paparnya.

Selanjutnya dia juga menyampaikan disamping transisi pada tahapan pembahasan, APBD Murni 2025 ini dibuat lebih rasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Terutama, masih menurut Boeng, dari sisi pendapatan asli daerah, ini merupakan APBD transisi peralihan dari pembuat kebijakan, yaitu Pj Bupati dengan DPRD dan yang akan melaksanakan yaitu Bupati dan Wakil Bupati terpilih nanti.

"Saya berharap kenapa harus disajikan secara rasional karena jangan sampai ini kedepan akan menjadi beban Bupati dan Wakil Bupati terpilih," tukasnya.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua