Daerah

Modus Membeli Roti Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Curanmor Subang
Pelaku curanmor FW dengan wajah diblur.

SUBANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap FW (40), seorang pria yang berdomisili di Gg. Rambeng, Desa Cikareo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. 

FW ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru yang berhasil menipu seorang pedagang roti di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Modus yang digunakan pelaku terbilang unik. FW berpura-pura menjadi pembeli dagangan korban melalui media sosial, kemudian mengajak bertemu untuk pengambilan barang. 

Setelah bertemu, pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang, namun kemudian membawa kabur motor korban.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menjelaskan, FW telah sering melakukan aksinya di beberapa lokasi, terutama di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu. 

“Pelaku sering kali beroperasi dengan cara yang sama, dan kali ini akhirnya kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berdasarkan laporan korban,” jelasnya.

Dia mengatakan, penangkapan FW dilakukan setelah adanya laporan dari korban, MF (22), pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. 

“Korban melaporkan bahwa kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku dengan modus pinjam kendaraan untuk mengambil uang di ATM, namun pelaku tidak kembali,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut AKP Gilang, Tim Resmob dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh segera melakukan penyelidikan.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, kita berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Gg. Rambeng, Desa Cikareo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Bersama dengan pelaku, kita juga mengamankan beberapa barang bukti termasuk satu unit kendaraan roda dua Yamaha Nmax tahun 2021 berwarna biru dengan nomor polisi T-2212-XB yang diduga milik korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun atas tindakannya yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui korban agar memberikan barangnya," tegas Kasat Reskrim Polres Subang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (cdp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua