Daerah

Pembatasan Truk, Pj Bupati Subang: Memperlancar Lalu Lintas di Hari Libur,Dishub Pasang Rambu-rambu

Pj Bupati Subang

 

 

SUBANG-Pemasangan rambu-rambu lalu lintas secara simbolis telah dilakukan di Jalan Lingkar Luar Jalancagak-Subang, Kamis (1/8). Rambu-rambu ini berisi himbauan pembatasan penggunaan kendaraan berat.

Pemasangan tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu Jalan Balenyengked-Cijambe, Ruas Jalan Bunihayu, dan Lingkar Luar Jalancagak. Kegiatan ini didukung oleh CSR Tridjaya Motor.

Penjabat (Pj.) Bupati Subang menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan jalan di area destinasi wisata wilayah selatan Subang perlu dilakukan demi kenyamanan wisatawan. "Subang ini sudah menjadi salah satu destinasi wisata," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk membatasi mobilitas perusahaan, melainkan untuk mengedepankan keselamatan berkendara. Selain itu, pembatasan kendaraan berat juga bertujuan untuk menciptakan kondusifitas lalu lintas pada hari libur. "Pembatasan penggunaan truk di hari libur setidaknya akan memperlancar lalu lintas, baik yang datang ke Subang atau pulang melalui Subang," terangnya.

Imran berharap, semua pihak dapat memahami kebijakan pembatasan kendaraan berat, baik dari kalangan pengusaha maupun masyarakat umum, mengingat peningkatan volume kendaraan pada hari libur.

Dia juga menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan tatanan berkendara sesuai aturan yang telah ditentukan, termasuk larangan penggunaan bahu jalan untuk kegiatan perdagangan atau parkir kendaraan yang mengundang risiko. "Kami mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan untuk kegiatan perdagangan atau parkir kendaraan yang mengundang risiko lainnya," pungkasnya.(cdp/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua