SUBANG-DPRD Subang menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran. Dalam rapat tersebut, beberapa agenda krusial menjadi fokus utama, termasuk Laporan Pansus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023 dan penyampaian nota pengantar terkait Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang.
Pada kesempatan ini, Penjabat Bupati Subang merespons dengan tegas rekomendasi-rekomendasi yang diajukan terhadap LKPJ Bupati Subang tahun 2023.
Ia menegaskan, rekomendasi tersebut bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk konkret dari perhatian DPRD terhadap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang.
“Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana harmonis dalam proses pembangunan Kabupaten Subang,” tegas Imran.
Dia menyatakan, komitmen untuk segera mengkaji dan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan, serta akan memberikan laporan kembali kepada DPRD Kabupaten Subang.
“Catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi pedoman bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam rapat yang sama, ia juga menyampaikan nota pengantar terkait Raperda RTRW Kabupaten Subang.
Dia menjelaskan bahwa Raperda tersebut bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Subang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat bagian utara, dengan sektor utama industri, pertanian, perikanan, dan pariwisata yang berdaya saing, produktif, dan berkelanjutan.
“Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Subang mencakup berbagai aspek, mulai dari pemukiman terpadu, pengembangan infrastruktur transportasi, hingga pelestarian lingkungan hidup,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini termasuk pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana, kawasan strategis, dan kawasan subang bagian selatan.(cdp/ysp)