Daerah

Hakim di Subang Peringati Hari Jadi IKAHI ke-71 dengan Menggelar Bakti Sosial

Kegiatan Bakti Sosial IKAHI Cabang Subang pada Rabu 03 April 2024.
Kegiatan Bakti Sosial IKAHI Cabang Subang pada Rabu 03 April 2024.

SUBANG-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Subang turut memeriahkan Peringatan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-71 tahun 2024. 

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Subang memeriahkan peringatan ke-71 tahun ini dengan cara melakukan bakti sosial. 

Bakti sosial ini berupa santunan terhadap anak yatim piatu yang berada di salah satu panti Asuhan di Kecamatan Binong, Subang. Santunan ini dilakukan pada Rabu, 03 April 2024.

Bakti sosial ini diikuti antusias oleh para hakim, termasuk Ketua PN Subang Dr Ardi Wijiyanto SH MHum. Mereka berharap, santunan yang diberikan ini dapat menyenangkan anak-anak yatim piatu.

Bakti sosial yang dilakukan hakim di Subang yang tergabung dalam IKAHI Cabang Subang ini merupakan bentuk komitmen kepedulian sosial terhadap masyarakat. 

Aksi sosial yang dilakukan para hakim ini, sekaligus menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa kegiatan hakim tidak melulu di ruang sidang. 

Mereka pun dalam beberapa kesempatan bertemu langsung dengan masyarakat, misalnya lewat program sosial ini.

Diketahui, Ikatan Hakim Indonesia atau selanjutnya disingkat IKAHI adalah merupakan organisasi profesi Hakim dari empat lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.

Dikutip dari laman resmi IKAHI, awal mula terbentuknya IKAHI merupakan inisiatif dari Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H., masing-masing Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri Malang, dimana pada tahun 1951 telah berhasil membentuk suatu ikatan hakim yang berkedudukan di Surabaya. Selain itu di Jawa Tengah juga telah berhasil dibentuk wadah serupa yang berkedudukan di Semarang.

Organisasi profesi Hakim lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki Hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Dan selanjutnya atas dasar semangat kebersamaan, pada bulan September 1952, para Hakim di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur mengadakan rapat di Surabaya yang menghasilkan keputusan untuk membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional serta memberikan mandat kepada Bapak Soerjadi, SH untuk membentuk Pengurus Besar IKATAN HAKIM serta merencanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKATAN HAKIM.(ysp)

Tag :

Berita Terkait