Daerah

Oknum Kolektor Lapangan Gelapkan Uang Setoran di Purwakarta

Polres Purwakarta
Pelaku penggelapan dana nasabah PT FIF yang berhasil diamankan Polres Purwakarta.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Seorang pria berinisial TC (34), warga Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Kamis, 15 Agustus 2024 di kontrakannya yang beralamat di Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. 

"Terduga pelaku ini merupakan seorang kolektor lapangan di PT Federal International Finance atau FIF yang mulai bekerja sejak 7 Agustus 2023 dan bertugas melakukan penagihan kepada konsumen perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Bojong dan Darangdan Kabupaten Purwakarta," kata Arwin kepada wartawan, Kamis (22/8).

Namun, lanjut dia, sejak 13 Desember 2023 sampai 25 Februari 2024 uang hasil penagihan dari konsumen yang kredit kendaraan ke PT. FIF tidak disetorkan ke pihak perusaaan. Kuat dugaan dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh pelaku. 

"Pihak FIF yang mengetahui kejadian tersebut ketika diadakan audit internal pada 24 - 29 Februari 2024 dan atas kejadian tersebut pihak perusaaan di rugikan sebesar Rp17.491.000. Pihak FIF pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta," ujar Arwin. 

Dirinya menjelaskan, pelaku menerima uang dari konsumen kemudian tidak diserahkan kepada PT FIF Kabupaten Purwakarta. Kini, Kata Arwin, pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

"Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kwitansi bukti setoran, bukti transfer dan surat pernyataan janji bayar. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana," ucap Arwin.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua