SUBANG-Bertempat di Ballroom Laska Hotel Subang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menggelar sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif dan netralitas Kepala Desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pegawai BUMD serta berbagai stakeholder terkait.
Cucu Kodir Jaleani, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran menjelang dimulainya tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September 2024, setelah pasangan calon ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Cucu menekankan pentingnya pemahaman terhadap larangan-larangan dalam kampanye. Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 71 Ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Subang telah mengirimkan surat imbauan mengenai netralitas kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Cucu juga menekankan pentingnya komitmen dari para Kepala Desa dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan.
Pada acara ini, Bawaslu juga menyerahkan secara langsung surat imbauan netralitas kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Pejabat BUMD, menandakan komitmen bersama untuk menciptakan Pemilihan yang adil dan jujur.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat dan seluruh pihak terkait dalam menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah.(dan/sep)