Daerah

Bawaslu Subang Perpanjang Pendaftaran Calon PTPS di 23 Desa, Antusiasme Masyarakat Membludak

Bawaslu Subang
Imanudin

SUBANG-Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Subang telah resmi ditutup pada tanggal 28 September 2024. Namun seperti terpampang dalam pengumuman di media sosial Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Subang antusiasme pendaftar membludak. Hal tersebut terlihat dari  jumlah total kebutuhan PTPS yang ada sebanyak 2.652 namun jumlah pendaftar tercatat sebanyak 5.342 orang, jumlah tersebut masih kurang dari yang disyarakan, yaitu dua kali lipat dari yang dibutuhkan, atau sekitar 5304 calon PTPS. "Jadi jumlah pendaftar harus dua kali lipat, dari kebutuhan 2652 PTPS, artinya jumlah pendaftar harus ada 5304 orang," kata Imanudin Koordinator Divisi Sumber Daya Masyarakat, Organisasi dan Diklat Bawaslu Subang.

Diapun menyampaikan rasa terimakasih atas antusiasme pendaftar yang terlihat dari update jumlah pendaftar di media sosial Panwascam mulai hari pertama hingga penutupan pada Sabtu, 28 September 2024.

"Saya ucapan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Subang atas atensinya dalam proses rekrutmen Calon PTPS pada pemilihan Serentak tahun 2024 yang dimulai tanggal 12 hingga 28 September 2024 meski ada perpanjangan di 23 desa. Namun saya tidak bisa menyebut yang 23 desa itu, silahkan saja, hubungi Panswascam terdekat," ungkapnya.

Total pengawas TPS yang dibutuhkan sejumlah 2.652 dan jumlah pendaftar sebanyak 5.342, dan masih ada 23 Desa  melakukan proses perpanjangan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan calon Pengawas TPS di setiap TPS, untuk pendaftaran dan penyerahan berkas calon Pengawas TPS sampai 10 Oktober 2024. Setelah itu calon pengawas TPS akan mengikuti alur seleksi sesuai dalam juknis. 

"Sesuai Juknis dalam proses rekrutmen disaring tahapan berikutnya penelitian administrasi pada tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024 Dan wawancara mulai dari 12 hingga 22 Oktober 2024. Kandidat terbaik yang akan dipilih dalam proses pemilihan Serentak  tahun 2024  dan akan diputuskan pada pleno tingkat kecamatan pada 23 sampai 25 Oktober 2024 Dan akan dilantik pada 3 hingga 4 November 2024," kata Ade Iman sapaan akrabnya.

Selain itu, Imanudin juga menyampaikan, ada beberapa pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang memang tidak bisa diakomodir disebabkan karena usia kurang dari 21 tahun dan syarat pendidikan yang memang mensyaratkan minimal SMA/sederajat. "Jadi mohon maaf, hal ini perlu saya sampaikan," imbuhnya.

Menurutnya, pengawas PTPS memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024. "Jadi ikuti terus sosmed Panwascam se-Kabupaten Subang untuk mengetahui info terkini,"  tukasnya.(dan/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua