Daerah

Polres Purwakarta Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri

Polres Purwakarta

PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Senin, 12 Agustus 2024. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Jatniko, S.H., di kantor Kejari Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut. Tersangka yang diserahkan berinisial AZM alias Tulang (29), seorang warga Desa Palinggihan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yudi pada Selasa, (13/8).

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka mencakup sebuah tas ransel hitam merk Dizzylab yang berisi satu bungkus plastik klip bening dengan 19 paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening berisi 6 paket sabu, 364 lembar plastik klip bening kosong, dua timbangan digital merk Camry, sebuah lakban coklat, dan sebuah handphone merk Oppo warna hitam.

AKP Yudi Wahyudi menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ungkap Yudi.

Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam upaya penegakan hukum. 

"Kegiatan ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai," tambahnya.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses persidangan dapat segera dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. "Polres Purwakarta akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa keadilan tegak di wilayah Kabupaten Purwakarta," pungkas Yudi.(mas/ded)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua