Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Ranggawulung  Subang, Satu Tersangka Masih Buron

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencelakai korban.

SUBANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di Ranggawulung, Subang pada Kamis, (19/9/24), sekitar pukul 01:20 WIB lalu. 

Insiden tersebut tepatnya terjadi di Tugu Selamat Datang Subang, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasir Kareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahma saat konferensi pers menjelaskan secara rinci kronologi dan perkembangan kasus ini.

“Kejadian bermula ketika korban, FP (23), warga Kecamatan Subang, bersama temannya sedang mengemudi menuju Bandung pada dini hari. Saat di perjalanan, korban bertemu dengan pelaku RMFA (18), warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, yang berboncengan dengan seorang joki di atas sepeda motor,” jelas Ariek pada Kamis (24/9). 

Pelaku utama, kata Ariek, RMFA, tiba-tiba berteriak dalam bahasa Sunda, yang berarti “kamu ngatain apa?”. Setelah mendekati dan memepet kendaraan korban, mereka berhenti di Tugu Selamat Datang Kota Subang untuk mengklarifikasi. 

Meski korban berusaha menjelaskan, lanjut Ariek, bahwa dia tidak berkata kasar seperti yang dituduhkan, pelaku tetap menyerangnya dengan sebilah pedang.

“Korban mengalami luka berat di kening kanan sepanjang 5 cm dan di lengan kiri sepanjang 8 cm,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyerangan, pelaku dan joki melarikan diri ke arah Subang. Pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku RMFA di sebuah hotel di Semarang, empat hari setelah kejadian, saat ia bersama ayah tirinya. Namun, joki yang ikut dalam insiden tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ariek menambahkan, pelaku tidak mengenal korban dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras serta obat-obatan terlarang saat melakukan aksinya. 

Ia mengungkapkan, RMFA adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kekerasan serupa pada awal tahun 2024.

“Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pedang yang digunakan untuk menyerang korban, sarung pedang, pakaian yang dipakai pelaku, dan sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RMFA dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk menangkap joki yang masih buron dan mendalami motif pelaku. 

"Kami akan terus mengejar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku juga memiliki kecenderungan melakukan kekerasan, terutama setelah mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(cdp/ysp) 

 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua