PURWAKARTA-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta nomor urut 1, Saepul Bahri Bin Zein dan Abang Ijo Hapidin (Zeinjo) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Selasa (22/10) malam.
Kedatangan keduanya untuk memenuhi surat undangan klarifikasi nomor 205/PP.00.02/KJB-14/10/2024. Adapun undangan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/13.22/X/2024 yang dilayangkan oleh paslon lainnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1.
Ditemui usai klarifikasi, Om Zein, panggilan akrab Saepul Bahri Bin Zein mengatakan, dirinya bersama Abang Ijo mendatangi Kantor Bawaslu Purwakarta guna memenuhi undangan klarifikasi atas adanya sebuah laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Dalam surat undangannya seperti itu, tapi kami kan enggak tahu, enggak berhak menanyakan itu, cuma dalam suratnya bahwa ada masyarakat yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran itu tadi," kata Om Zein.
Saat klarifikasi, Om Zein mengungkapkan jika dirinya disodori sejumlah pertanyaan oleh Bawaslu. Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa tidak tahu menahu terkait hal yang dituduhkan kepada dirinya dan pasangannya, Abang Ijo Hapidin.
"Tadi banyak pertanyaan terkait hal ini (dugaan pelanggaran, red) tapi kami enggak tahu, orang kami enggak ada di situ (lokasi, red). Saya enggak ada di situ, cuma memang Abang Ijo pada saat itu ada di situ tapi beliau diundang sebagai murid," ujar Om Zein.
Meski dirinya dilaporkan atas tuduhan tersebut, Om Zein mengaku tidak merasa dirugikan atas adanya laporan tersebut. "Ya enggak lah, kami dilaporin orang tidak merasa, ya enggak rugi," ucapnya.
Om Zein juga menambahkan, sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, dirinya bersama Abang Ijo bersifat kooperatif untuk memenuhi undangan klarifikasi.
"Lagian kan sejak saya ditetapkan menjadi paslon, saya belum pernah menginjak Kantor Bawaslu. Jadi senang saya diundang ke sini, kesempatan untuk silaturahmi," katanya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purwakarta menemukan tiga dugaan pelanggaran pemilu saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat menyampaikan bahwa tiga dugaan pelanggaran pemilu itu dua di antaranya berasal dari laporan masyarakat.
Budi mengatakan, ketiga dugaan pelanggaran pemilu tersebut merujuk ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta nomor urut 1, yakni Saepul Bahri Bin Zein - Abang Ijo Hapidin.(add)