Daerah

Disdukcapil Subang Tegaskan Kartu Keluarga Non-Domisili Asli Tidak Sah

Disdukcapil Subang
Warga antre untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Subang.(Zaenal Abidin/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang menegaskan bahwa Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk yang tidak berdomisili asli di Subang tidak sah.

Sekertaris Dinas Disdukcapil Ahmad Fauzy menjelaskan bahwa banyak ditemukan KK yang diterbitkan di Subang namun pemiliknya tidak berdomisili asli di sana. Hal ini biasanya dilakukan untuk keperluan tertentu, seperti untuk mendaftarkan anak ke sekolah. Menurut Ahmad, KK non-domisili asli ini tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun. 

Ia menegaskan bahwa Disdukcapil Subang hanya akan melayani pembuatan KK bagi penduduk yang benar-benar berdomisili di Subang. "Bagi penduduk yang ingin membuat KK di Subang, harus menunjukkan bukti domisili yang sah, seperti Surat Keterangan Domisili (SKD) dari desa atau kelurahan," jelasnya.

"Jika masyarakat membutuhkan KK, silakan datang ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang lengkap. Kami akan membantu memproses KK dengan cepat dan mudah," tambahnya. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan KK non-domisili asli karena dapat menimbulkan masalah. Kemudian untuk mengurus KK hanya melalui Disdukcapil resmi.(znl/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua