Daerah

Penawscam Cipunagara: PTPS Ujung Tombak Pengawasan Pilkada Subang 2024

Pilkada Subang 2024.
Panwascam mengikuti wawancara menjelang pemungutan suara di Pilkada Subang 2024.(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Panwascam telah menyiapkan petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang nantinya akan bertugas di TPS masing-masing saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak pada tanggal 27 November nanti.

Seperti yang telah dilaksanakan di Panwascam Cipunagara, melakukan proses rekrutmen PTPS dengan melakukan seleksi administrasi dan test wawancara yang pelaksanaannya dari tanggal 14-16 Oktober 2024. "Ya kami telah menseleksi calon PTPS, melalui tahapan seleksi administerasi dan wawancara," kata Tatang Hermansyah Ketua Panwascam Cipunagara.

Dikatakannya, dari jumlah pendaftar yang Lolos seleksi administerasi dan ikut tahap tes wawancara sebanyak 123 orang. Sedangkan  kebutuhan PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada yaitu sebanyak 109 orang, dengan sebaran 1 TPS 1 PTPS.

Menurut Tatang, PTPS sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat paling bawah yaitu TPS, keberadaannya sangat penting. Mereka lah yang mengetahui persis proses pemungutan suara hingga penghitungannya. PTPS juga mengetahui persis keadaan di TPS apakah ada kecurangan atau tidak, apakah ada surat suara yang rusak atau tidak, dan tahu persis jumlaj surat suara yang sah dan tidak serta surat suara tidak terpakai. 

"Jadi jelas ya, ujung tombak pengawasan itu ya PTPS. Karena dia juga tahu pemilih di TPS terkait, karena dia berdomisili di lingkungan  TPS itu. Dan hasil tes wawancara ini, akan kita umumkan nanti," tambahnya.(dan/sep)


Tupoksi PTPS Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020:

1. Turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan.
2. Turur mengawasi tehaoan pemungutan suara dan penghitungan suara.
3. Turut mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
4. Turut melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada.
5. Turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua